Sebenarnya aturannya pernah saya posting. Dulu bahkan pernah diributkan gara-gara batas maksimal umur mengikuti tugas belajar, S2 37 tahun dan S3 40 tahun. Sementara ada banyak pendidik yang berusia mendekati batas tersebut dan berkeinginan melaksanakan tugas belajar.
Jadi kali ini saya hanya mau memberi penekanan kepada dua hal lain yang cenderung diabaikan: pertama, berapa lama waktu tugas belajar? ;kedua, berapa lama waktu mengabdi setelah usai tugas belajar?
Selama ini khalayak memahami bahwa tugas belajar maksimal untuk S3 adalah 3 tahun dan perpanjangan 1 tahun. Ini diadopsi misalnya dalam skema beasiswa luar negeri Dikti, dimana beasiswa diberikan 3 tahun dan kemudian bisa ditambah 1 tahun.
Nah, menurut Surat Edaran MenPAN dan RB nomor 04 2013 tentang pemberian tugas belajar dan izin belajar, masa studi tugas belajar S3 adalah selama-lamanya 4 tahun. Bisa diperpanjang satu tahun lagi. Jika belum selesai, bisa diperpanjang lagi setahun dalam bentuk izin belajar. Total jenderal jadinya bisa sampai 6 tahun.
Sementara S2 adalah selama-lamanya 2 tahun. Bisa diperpanjang satu tahun lagi. Jika belum selesai, bisa diperpanjang lagi setahun dalam bentuk izin belajar.
Hal diatas bisa dilihat secara lengkap di bagian 3.1.m,n,o (halaman 2 dan 3) surat edaran tersebut.
Nah, ini menjadi penting untuk menjadi dasar bagi berbagai surat peraturan teknis. Dalam kasus seperti lama beasiswa S3 Dikti baik BLN dan BPPDN yang dipatok 3 tahun seharusnya di ubah 4 tahun. Jadi mahasiswa tidak dipusingkan oleh berbagai syarat administrasi perpanjangan di tahun ke-3 seperti yang terjadi sekarang. Bisa fokus kepada studi mereka. Begitu juga surat-surat seperti kontrak antara penerima beasiswa dengan kampus, SP Setneg/Setkab, paspor dinas, atau surat tugas belajar sudah saatnya disesuaikan.
Hal kedua adalah soal lama mengabdi atau ikatan dinas selepas tugas belajar. Lazimnya kita memahami bahwa ikatan dinas selepas tubel adalah 2n+1. Jadi jika kuliah 4 tahun, maka setelah selesai wajib bekerja selama 2(4)+1=9 tahun.
Nah, lagi-lagi dinyatakan secara jelas dalam surat edaran di atas bagian 3.1.r (1dan2) bahwa masa kewajiban kerja sebanyak dua kali masa tugas belajar, atau 2n. Jadi dalam kasus kuliah 4 tahun, maka kewajiban kerja adalah 8 tahun.
Oh ya, aturan ini untuk semua PNS, bukan hanya Dosen atau Guru. Contoh di atas kebetulan karena saya bertugas sebagai dosen. Jadi silahkan disesuaikan dengan konteks kita masing-masing.
Monggo dibaca aturannya di bawah ini:
Menurut hemat saya klo dosen payung hukumnya di PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2009 bukan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 04 Tahun 2013. tks smg bermanfaat