Dalam penilaian angka kredit penelitian, ada yang disebut batas kepatutan. Batas kepatutan adalah jumlah maksimal sebuah aktivitas dilakukan sehingga dianggap wajar. Batas kepatutan penting diperhatikan karena aktivitas atau produk yang di luar batas kepatutan tidak dihitung sebagai angka kredit.

Akibatnya memang dosen yang amat produktif bisa tak mendapatkan insentif yang baik. Katakanlah begini, jika publikasi internasional anda dalam satu semester dua biji, ya keduanya tak bisa dinilai. Harus dipilih salah satu. Padahal kadang sebagai penulis kita ndak bisa memilih/menentukan kapan sebuah karya diterbitkan. Apalagi proses review sebuah paper di jurnal yang serius bisa memakan waktu 1-2 tahun.

Menurut saya, aturan ini aneh karena justru mengerem produktivitas dosen, di tengah konon kabarnya Dikti menginginkan dosen lebih produktif menerbitkan karya ilmiah. Dosen yang amat produktif disebut nggak patut, atau dalam bahasa sunda mungkin goreng patut 😉

Aneh?

Yah begitulah, tapi ini aturan yang berlaku di NKRI.

Saya memang belum menemukan dasar batas kepatutan dalam Permenpan 17 dan 46 2013. Juga belum ada dalam beberapa draft Juknis yang beredar. Namun hal ini bisa dilihat di  Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen ke Lektor Kepala dan Guru Besar  yang terbit tahun 2009.

Berikut Karya penelitian dan batas kepatutannya, menurut pedoman operasional di atas:

1. Buku Monograf  1 Buku per tahun

2. Buku Referensi 1 Buku per tahun

3. Jurnal Internasional 1 Artikel per semester

4. Jurnal Nasional Terakreditasi 1 Artikel per semester

5. Jurnal Nasional Tidak Terakreditasi 2 Artikel per semester

6. Paper Seminar Internasional 1 paper per semester

7. Paper Seminar Nasional 2 Paper per semester

8. Poster Seminar Internasional  1 Poster per semester

9. Poster seminar nasional 2 Poster per semester

10. Artikel dalam koran/majalah maksimal 10% dari angka kredit

Oh ya untuk nilai setiap angka karya bisa dilihat di lampiran Permenpan 17 2013, khusus penilaian Jurnal secara lebih spesifik bisa dilihat di sini. 

1 Comment »

Tinggalkan Balasan