Apakah petisi gagal? Atau berhasil? atau mentok?
Ini pasti menghinggapi benak kita semua. Oh ya, petisi dimaksud adalah petisi merevisi Perpres 88 2013 dan 65 2007. Mesti diakui, ritme diskusi dan pembahasan petisi berkurang drastis semenjak kawan2 di Komite Petisi Dosen Indonesia (selanjutnya saya sebut Komite Petisi aja biar keren) mengirimkan surat permohonan audiensi dengan Mendikbud.
Surat yang sudah lama dikirimkan tersebut tak kunjung mendapat jawaban. Lama sekali…
Apakah lantas petisi tak efektif? gagal mendapatkan perhatian dan mendesakkan perubahan? kalah?
Tidak. Ini bukan soal kalah atau menang. Saya berharap petisi dianggap masukkan yang massif oleh 2.268 penandatangan untuk kebaikan pendidikan tinggi di Indonesia.
Bagaimanapun petisi ini memaksa Kemdikbud memikirkan kesejahteraan dosen. Awalnya Mendikbud bereaksi keras dengan mengatakan bahwa
“Itu kan tidak elok. Selama ini sebelum ada tunjangan kinerja, guru dan dosen tidak pernah protes dengan gajinya mereka. Begitu ada tunjangan kinerja menjadi protes, berarti pada dasarnya mereka iri,” (http://kampus.okezone.com/read/2014/01/15/373/926624/kalau-dosen-mogok-kembalikan-lagi-tunjangannya)
Selain itu entah kenapa sertifikasi dosen selalu jadi alasan dosen tidak mendapatkan tunjangan kinerja. Selain disampaikan oleh M. Nuh, alasan semacam ini disampaikan oleh Marzuki Ali, Ketua DPR
“Penghasilannya dua kali lipat, tunjangan profesi kan satu bulan gaji. Guru dan dosen selama 12 bulan terima gaji dua kali lipat dari PNS biasa,” (http://kampus.okezone.com/read/2014/01/21/373/929329/guru-dosen-terima-gaji-dua-kali-lipat-dari-pns)
Pernyataan semacam ini menyesatkan karena jumlah penerima tunjangan sertifikasi masih sekitar 50% dari jumlah dosen di Indonesia. Entah apakah Mendikbud dan Ketua DPR asal bunyi, tidak mendapat support data dari stafnya atau memang berkeinginan membangun opini publik tertentu.
Namun belakangan di Grup Dosen Indonesia akun M Nuh meminta maaf dan menyatakan bahwa pemerintah sedang menyusun skema tunjangan profesi dosen yang lebih baik, bisa lebih tinggi dari satu kali gaji.
Kemudian, Rektor PTN dikumpulkan, diikuti juga Wakil-Wakil Rektor II juga dikumpulkan. Kabar burung mengatakan bahwa sedang ada pembahasan soal dua hal: kenaikan tunjangan fungsional dosen dan tunjangan kinerja dosen. Rincian pembahasan, apalagi keputusan belum saya dapatkan, jadi belum bisa saya share. Kabar burungnya (lagi-lagi burung 😉 ) adalah kenaikan tunjangan fungsional beberapa kali lipat.
Oh ya, bagaimana dengan audiensi? Mendikbud tak membalas surat dari Komite Petisi 🙁 DPR apakah bisa diharapkan? Tak mengapa sebetulnya mengusahakan bertemu. Tapi tentu saja sulit berharap lebih.
Sekarang bola ada di Kemdikbud dan para petinggi perguruan tinggi. Semoga lahir formulasi yang lebih baik untuk kesejahteraan dosen.
Mudah2an kabar burungnya jadi kenyataan.
UU ASN 2014 telah resmi diberlakukan dan semua PNS berhak menerima tunjangan kinerja tidak ada pengecualian. ini payung hukum yang harus dilaksanakan
Saya mendukung petisi dosen tersebut dan saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Hamid yang telah meluangkan waktunya untuk memperjuangkan nasib dosen di Indonesia. Bravo Pak Hamid, apapun hasilnya “apa yang kita tabur itu yang akan kita tuai”.
bah kumaha perkembangannya……eh…..tagih janji menteri yang sebentarlagi lengser………..
saya masih sakit hati dosen2 di Kemdikbud dibilang “iri” oleh menterinya sendiri(M.Nuh), yg harusnya bisa memberi seri tauladan yg baik dalam bertutur kata dan bersikap
semoga saja , dan kita berdoa semoga kemendikbud senantiasa memeperhatikan kesejahteraan dosen, AMIN….yra
Aneh tapi nyata, sekarang di politeknik, gaji dosen yang sudah dapat serdos kalah dengan teknisinya yang dapat remunerasi, Direktur yang dosen kalah gajinya dengan kabag administrasi / kabag personalia.
di Fakultas juga gaji dekan kalah dengan kabag adm , sekarang Dosen ibarat pepatah :”PANGKAT JENDERAL GAJI KOPRAL sedangkan Teknisi “PANGKAT KOPRAL GAJI JENDERAL. ha…ha… aneh tapi nyata, suasana kerja jadi nyaman…he…he
Bagaimana ya agar seluruh dosen di indonesia bisa digalang untuk bersatu biar bisa berssma2 memperjuangkan kesejahteraan dosen, rasanya benar2 tdk ada harganya dosen di indonesia, naik pangkatnya mkn sulit, kinerja mkn dituntut meningkat tp kesejahteraan dikalahkan dg tng kependd pdhal menteriny sj dosen kali krn udh jd menteri yg jls sngt sejahtera lupa mkr nasib dosen
info terbaru, setelah lengser dari kursi mendikbud si muna ingin menjadi dosen lagi..
lalu, masih elokkah menginginkan bisa berdiri sama tegak dengan dosen setelah mendiskriminasikan dan menghina dosen dengan semua kebijakan dan pembelaan dirinya sendiri..??
lalu apakah anda semua para dosen bisa menerima si muna dengan profesi yang sama dengan anda..??
heheheee..
dasar muna
Makanya berhenti jadi dosen bro
Cari pekerjaan lain yg lebih enak dan lebih tinggi gajinya, misalnya jadi pengusaha roti. Punya karyawan… kalo dosen seumur hidup jadi karyawan kemdikbud. nunggu gaji naik mesti nuggu setahun. kasihan deh lho para dosen.
kalo mau sejahtera, jgn jadi dosen. jadi pengusaha atau minimal pindah ke perusahaan swasta yg gajinya lebih gede bro.
kementerian pendidikan tinggi riset dan teknologi, so…para dosen dapat tunjangan kinerja insya Allah………..
SMART ANALISA ANDA, SEMOGA TERWUUD.
Begitu juga dengan tunjangan fungsional disamakan dengan fungsional peneliti, Amiin..
Dosen usah protes tunjangan remon tidak elok. Yang lebih baik tinggalkan jauh-jauh demokrat.