Berapa gaji anda? berdasarkan itulah anda bisa mengetahui berapa biaya menguliahkan anak anda di PTN. Ya, Mendikbud membagi mahasiswa berdasarkan kelas-kelas sosial. Mereka yang miskin membayar lebih murah dan yang kaya membayar lebih mahal. Istilah kerennya subsidi silang.
Adil?
Bagi saya sih tidak. Mengapa? karena PTN adalah institusi publik yang dibiayai oleh pajak warga negara. Dan kita, sebagai warga negara sudah membayar pajak. Mereka yang kaya membayar lebih besar, dan yang miskin membayar lebih sedikit.
Dalam konteks keadilan, maka biaya kuliah seharusnya sama.
Tapi sudahlah, ini sudah jadi Peraturan Mendikbud.
Berikut Permendikbud No. 73 tahun 2014 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal di berbagai PTN/ PTBH seluruh Indonesia
Lampiran I
Lampiran II
Lantas dari mana kita mengetahui dengan penghasilan kita berapa biaya kuliah yang mesti dibayar. Jawabannya memang ada di SK yang dikeluarkan setiap PTN. DIbawah ini contoh SK UKT di Untirta, PTN yang ada di Banten. Saya pikir tak akan beda jauh dengan PTN lain. Misalnya jika anda PNS dengan gaji Rp. 3000.000,- s/d Rp. 5.000.000,-, maka putra anda mesti membayar biaya kuliah Rp. 5.000.000,- untuk kuliah di Fakultas Ekonomi.
Sayang sekali SK tersebut tidak mempertimbangkan jumlah anak yang mesti dibiayai setiap keluarga.