Dear Rekan Dosen Indonesia, saya berinisiatif merancang draft petisi dibawah ini untuk disampaikan kepada Presiden RI, Menteri Kemdikbud, MenPAN dan RB, Wakil MenPAN dan RB serta Dirjen Dikti. Isinya adalah mendesak revisi PerpRes 88 tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kemdikbud dan juga revisi PerPres 57 tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen. Petisi ini menggunakan mekanisme change.org/id dimana setiap petisi yang terkirim akan mengirimkan email kepada pihak2 diatas tadi. Saya berharap jika disetujui ini akan menjadi upaya nyata untuk menyuarakan aspirasi kita, Dosen Indonesia. Silahkan dibaca, dikomentari dan disempurnakan.
Jika kaum intelektual tak bisa bicara, siapa lagi?
………………………
Petisi Mendesak Revisi PerPres 88 Tahun 2013 dan PerPres 57 tahun 2007
Kepada Yang Terhormat
Presiden Republik Indonesia
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Pada tanggal 11 Deseember 2013 telah disahkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2013 (selanjutnya disebut Perpres 88/2013) mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Selanjutnya, dalam Pasal 3.1.f. Perpres ini menyatakan bahwa dosen dikecualikan sebagai penerima Tunjangan Kinerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Lahirnya Perpres 88/2013 membuat kami, para dosen di Indonesia yang berada dalam naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, merasakan kekecewaan, kemarahan, dan kegelisahan.
Berkaitan dengan lahirnya Perpres 88/2013 tersebut, ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan:
- Perpres 88/2013 pasal 3.1.f menyandingkan ”Dosen dan Guru“ sebagai pihak yang dikecualikan sebagai penerima Tunjangan Kinerja. Dalam pandangan kami, Perpres ini gagal memahami status kepegawaian dosen sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pusat dan guru sebagai PNS daerah. Seharusnya dosen sebagai PNS pusat memiliki hak yang sama dengan PNS lainnya yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Pusat. Sementara guru sebagai PNS yang berada di bawah naungan Pemerintah Daerah.
- Salah satu alasan yang paling sering didengar mengenai dikecualikannya dosen di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) untuk mendapatkan Tunjangan Kinerja adalah karena adanya Tunjangan Profesi berupa Sertifikasi Dosen. Menurut hemat kami, Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Profesi (Sertifikasi) Dosen berbeda dalam banyak hal. Pertama, Tunjangan Kinerja menempel pada status PNS secara otomatis, lantas diukur aspek pengurangnya (ketidakhadiran, dsb). Sedangkan Sertifikasi Dosen didapatkan secara bertahap, melalui antrian panjang dan proses yang semakin lama semakin sulit (TOEFL, TPA, dsb.). Pertanyaan kami, apakah seluruh dosen di bawah Kemdikbud sudah lolos Sertifikasi Dosen? Jika ya, berapa persen yang sudah? Kedua, dosen yang sudah tersertifikasi tidak mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Dosen ketika Tugas Belajar. Padahal di banyak instansi yang pegawainya mendapat Tunjangan Kinerja, ketika Tugas Belajar, tunjangan kinerjanya tetap dibayarkan (dengan prosentase beragam). Ketiga, besaran Sertifikasi Dosen setara setiap dosen, dalam arti sesuai gaji pokok pangkat/golongan. Beda satu golongan dengan golongan lain sedikit saja. Sementara besaran Tunjangan Kinerja berdasarkan kelas-kelas tertentu (Job Class) secara bertingkat.
- Perpres 88/2013 menunjukkan bahwa di kalangan Pemerintah Pusat pun, rupanya para dosen di bawah Kemdikbud mengalami perbedaan perlakuan. Dosen di instansi lain seperti STIA LAN dan APP Kementerian Perindustrian misalnya, sebagaimana PNS Pusat yang lain, mendapatkan tunjangan kinerja berdasarkan job class sesuai Tunjangan Fungsional yang dimiliki. Walaupun kami paham bahwa dosen tidak akan mendapatkan Tunjangan Kinerja dan Sertifikasi Dosen secara bersamaan, namun mendapatkan selisihnya. Lalu, mengapa dosen di Kemdikbud mesti didiskriminasi?
- Selanjutnya, mengapa tidak diatur saja seperti penerima Tunjangan Profesi lain bahwa yang dibayarkan selisih antara Tunjangan Profesi dan Tunjangan Kinerja? Bagi negara ini juga tidak membebani anggaran terlalu besar, namun memberi keadilan terutama bagi dosen-dosen yang belum tersertifikasi dan dosen-dosen yang sedang Tugas Belajar.
Dengan disahkannya Perpres 88/2013, kami, dosen PNS di bawah naungan Kemdikbud, merasakan motivasi yang melemah untuk berprestasi maksimal, sedangkan pada saat yang sama kami diharuskan mendukung upaya pemerintah mewujudkan World Class University. Bukankah ini sebuah ironi?
Oleh sebab itu, kami mendesak dua hal berikut:
- Pemerintah agar merevisi Perpres 88/2013 dengan mencabut pengecualian dosen di bawah Kemdikbud sebagai pihak yang tidak berhak mendapatkan Tunjangan Kinerja. Adapun guru tidak perlu diatur dalam Perpres karena guru adalah PNS daerah. Hal ini juga untuk membangun kesetaraan antara dosen Kemdikbud dengan dosen di instansi pemerintah pusat lainnya.
- Pemerintah agar merevisi Perpres 65/2007 tentang Tunjangan Dosen. Perpres tersebut sudah berumur 6 tahun dan menempatkan Tunjangan Fungsional Dosen jauh berada di bawah Jabatan Fungsional yang lain. Padahal dosen dituntut untuk berpendidikan sampai jenjang doktor dan selain mengajar juga harus melakukan penelitian dan pengabdian kepasa masyarakat. Kenaikan Tunjangan Fungsional ini juga relevan dengan semakin sulitnya mendapatkan kenaikan jabatan fungsional dosen dengan adanya Permenpan 17/2013. Setidaknya Tunjangan Fungsional Dosen bisa setara atau lebih dari Tunjangan Fungsional Peneliti.
Demikian petisi ini kami sampaikan.
Salam,
Grup Dosen Indonesia
Para DOSEN di Indonesia ini memang kemaruk alias tamak. Apa kontribusi kalin dalam hal penelitian? Bukankah kalian hanya pandai mengajar saja seperti seorang guru? Mana penelitian kalian? Contoh kasus, masalah pertanian, di tanah yg subur seperti negara ini, bawang saja kita harus impor. kemana perginya Profesor2 pertanian yang banyak itu? Kalau hanya untuk menghabiskan uang negara, berhentilah kalian jadi Profesor, kalau memecahkan masalah bawang saja ga mampu. Sekrang ribut pula pengen mendapatkan tunjangan lagi….Hiiiii, tamak kali kalian
Astaghfirullah. Sepertinya Mbak Nissa ini salah mengerti. Saya sendiri bersyukur lho ketika tenaga kependidikan dan PNS pusat yang lain mendapat tunjangan kinerja. Perpres ini dipetisi dengan alasan-alasan yang bisa dipertanggungjawabkan. Monggo dibaca di link berikut https://www.change.org/id/petisi/presiden-ri-petisi-mendesak-revisi-perpres-88-tahun-2013-dan-perpres-65-tahun-2007
Yang namanya nisa ini.. Kayaknya ngak tamat sekolah karena dari kata2 nya.. Memang kelihatan ngak berpendidikan
Lalu, apa yang sudah mbak nissa lakukan untuk negara? Dangkal sekali pemikiran anda..
tentang komentar saya yang terdahulu, saya menyampaikan permintaan maaf kepada para dosen / guru, saya sudah mendapat penjelasan dari teman dosen mengenai tujuan petisi dosen, untuk itu sekali lagi mohon maaf yang sebesar-besarnya, komentar saya dikarenakan saya mendapatkan gambaran bahwa dosen menghendaki tunjangan kinerja kepada para pns non dosen untuk dibatalkan, oleh karena itu, saya merasa perlu sekali untuk meralat komentar saya diatas, bagi admin, jika belum di approve, sebaiknya komentar saya dihapus saja, daripada menimbulkan salah paham. terima kasih
Baik Pak Bukandosen, saya hapus komentar sebelumnya. InsyaAllah kita semua sama-sama berkeinginan agar pendidikan Indonesia baik. Kami senang dan bersyukur jika semua PNS sejahtera kok 🙂
setuju sekali dengan pendapat Nissa, betapa tamaknya dosen, prof, guru, yang lebih mementingkan nasibnya sendiri.
Ma’af mbak Nisa, hati-hati kalau bicara, anda jangan menyamaratakan para dosen di Indonesia. Rupanya anda gak faham terhadap petisi yang dilakukan dosen, bukan masalah dosen kemaruk alias tamak, Gaji dan tunjangan yang kami terima selama ini sudah kami syukuri. tapi petisi ini dibuat karena masalah “diskriminasi” atau “ketidakadilan” pemerintah saja. Di semua kementerian selain kemendikbud semua dosen mendapatkan tunjangan kinerja, padahal mereka juga sudah dapat tunjangan serdos dan fungsional. Sedangkan dosen dibawah kemendikbud tidak dapat tunjangan kinerja, Ini diskriminasi. Apalagi sebagian besar dosen banyak yang belum mendapatkan serdos, gajinya tidak lebih dari 3 juta perbulan, padahal dituntut harus S2/S3. Banyak teman dosen yang harus sekolah dengan biaya sendiri. Tentu kami para dosen sangat mendukung dan sangat bersyukur jika semua PNS di semua kementerian mendapatkan tunjangan kinerja. Pemahaman anda tentang penelitian dosen juga sangat minim, justru sudah sangat banyak karya ilmiah dosen yang dipakai sebagai bahan referensi di berbagai lembaga pendidikan untuk mencerdaskan bangsa ini. Kalau masalah bawang masih impor, itu bukan karena penelitian dosen gak dipakai, tapi itu justru karena “kebijakan pemerintah” yang tidak berpihak kepada petani bawang. Harusnya mbak Nisa protesnya kepada pemerintah, kenapa harus impor bawang, bukan lantas menyalahkan para profesor pertanian yang “kemaruk alias tamak”. ini perbuatan dosa mbak.
Mbak Nisa,,tahu kah mbak nisa kalau para dosen (peneliti/profesor) yg mbak nisa cerca itu sudah sangat gelisah dengan keadaan (contoh) pertanian bangsa ini? rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan ke pemerintah lenyap ditelan pragmatis simbiosis kartel-pejabat korup-mafia seperti Mr. F yang telah divonis, yang lebih mengedepankan fee impor ketimbang merestorasi politik pertanian yang pro petani? sebagai contoh, Profesor saya yang setiap kali kedelai naik, beliau sangat sibuk memenuhi permintaan presentasi mengenai hasil penelitiannya pada budidaya kedelai baik di Istana (dihadiri para pembantu presiden), kementerian pertanian (dihadiri para dirjen; pengambil keputusan) dan forum-forum lainnya (juga dihadiri para pengambil keputusan)…apa daya, presentasi tinggallah presentasi. Mbak Nisa, yang punya uang untuk SCALING UP hasil penelitian adalah pemerintah.semoga mbak Nisa makin mengerti….
Mbak Nissa, hati-hati kalau bicara, Anda bisa dikenakan pasal penghinaan atau pencemaran nama baik dosen Indonesia. Anda bisa kena ancaman pidana 5 tahun penjara. Karena itu, kalau anda tidak mau diperkarakan anda harus segera minta ma’af.
Petisi ini menurut saya wajar sebab dosen juga manusia. Maju terus Pak Hamid, saya setuju sekali dengan petisi ini.
percuma menanggapi yg namanya nissa ini..buang2 energi pak..ibarat ngomong sama batu yg tdk punya ‘hati’ dan ‘jiwa’ mungkin memang tdk pernah kuliah makanya nissa tdk mersakan betapa jasa seorang dosen telah memberikan pengetahuan, pola pikir yg berwwasan dsb…terbukti dari ngomongnya yg seperti tdk pernah mendapat ‘pengajaran’…menyakiti org lain melalui kata2 adalah dosa..
mb nisa janganlah suudzon dulu, dosa lho mbak, kalau nggak ngerti diam itu lebih baik dari pada komentar. Minta maaflah sebelum ada masalah yang serius. Saya juga prihatin dengan keluarnya perpres 88/2013 ini semoga pemerintah menyadari betul bahwa Dosen itu sosok figur yang juga ikut bertanggung jawab dalam menjadikan insan yang pintar dan benar. Semoga pemerintah segera merespon petisi ini dan memberi yang terbaik untuk semuanya . Salam untuk rekan-rekan dosen indonesia.
Mbak Nissa, kalau Anda nggak tahu apa yang telah dilakukan dosen di negeri ini dalam hal penelitian jangan melontarkan komentar yang sembarangan. Petisi yang disampaikan tersebut adalah hal yang wajar karena pemerintah telah melakukan diskriminasi. Para dosen dituntut dengan berbagai hal dan syarat-syarat yang semakin lama semakin berat untuk mengusulkan kenaikan pangkat dan jabatannya, tetapi tidak memperhatikan bagaimana besarnya peran dosen untuk mencerdaskan bangsa ini. Jadi, pantas saja kalau pendidikan kita semakin lama semakin tertinggal dibandingkan dengan bangsa lain. Bahkan untuk Asia Tenggara saja seperti Malaysia misalnya pendidikan kita sudah di bawah mereka,padahal di tahun 80-an mereka datang ke negara kita untuk menuntut ilmu. Akan tetapi, sekarang posisinya sudah terbalik. Kitalah yang belajar ke negara mereka. Oleh karena itu, jika hal ini tidak dipertimbangkan oleh pemerintah, maka orang-orang pintar di negeri ini tidak akan terketuk hatinya untuk memilih profesi sebagai pendidik di negeri tercinta ini dan kalau sudah demikian adanya, bagaimana nanti generasi penerus kita….
Assalamu alaikum war, wab..terima kasih untuk para rekn-rekan dosen Kemendikbud seluruh Indonesia, saya salah satu dosen PTN yg berada dipulau Sulawesi, cukup ironi dilingkungan internal kampus kami, dimana beban sks yg saya jalani selama semester ini cukup banyak, sulitnya masuk dalam kompetisi Hibah penelitian dan pengabdian,…saya pribadi sdh merasakan seperti sapi perah,..dan setelah mengikuti ujian sertivikasi tidak lulus juga,..semoga dengan petisi ini akan mampu mensejahterakan kami yg ada didaerah. belum lagi dengan penerapan system UKT dan BLU/BHP tuk PTN yang maju, sehingga kini biaya yg harus dikeluarkan untuk melanjutkan studi sdah cukup mahal. Ya Allah dimana hati nuraninya pak mentri, pak dirjen dan Bapak presiden yg terhormat…
ya mbak Stella, bukankah seorang pemimpin yang baik itu adalah pemimpin yang ‘adil’ yang tidak hanya menyimpulkan secara global tanpa melihat aspek lain…pemimpin yang baik adalah pemimpin yang membayar seseorang dengan sepantas dan sewajarnya tanpa menzaliminya…karena pertanggung jawabannya tidak hanya didunia…
Amin. Mari kita dukung petisi agar memberikan keadilan.. Semoga memberikan pencerahan dan realisasi untuk Dosen Indonesia,.. Mbak Nisa Gak Ada Dosen ya gak jadi Orang..
Saya berharap pemerintah secara arif segera merespon dan meninjau ulang keputusannya supaya seluruh dosen merasa tenang dalam menjalankan fungsionalnya.
sori ikut nimbrung……..met sore pak hamid…..
Ayo kita semua para dosen berpikir jernih, dan enggak perlu pusing dengan tanggapan dan kritik miring terhadap dosen yang sedang berjuang untuk kesejahteraannya…. maafkan sajalah orang-orang yang tak memahami kita (profesi dosen) secara utuh, semoga mereka lebih menginshafi bahwanya setiap orang harus mengerti dan memahami posisi dan kedudukan masing-masing dalam proses berbangsa dan bernegara……..oh yang tolong dibaca tulisan saya berjudul “menggugat perpres nomor 88 tahun 2013” ditulis oleh mochamad arifinal/dosen fh untirta.
Pagi Pak Arifinal, maaf baru balas. Saya tertarik dengan tulisannya Pak, mohon dishare linknya atau bisa dikirim ke doelha@yahoo.com. Salam.
Bagi semua dosen Indonesia dan para pengambil kebijakan di negara ini sangat perlu membaca tulisan Pak Arifinal tentang “Menggugat Perpres Nomor 88 Tahun 2013”. Saya sendiri sudah membaca beberapa kali. Tulisan ini sangat penting diketahui semua orang agar mereka tahu bahwa perpres tersebut benar-benar bertentangan dengan hukum, karena tidak memenuhi rasa keadilan dan bersifat diskriminatif, bahkan juga melanggar sumpah presiden. Mohon Pak Arifinal, kalau bisa tulisan ini disebarluaskan dan dimuat di berbagai media cetak..
Saya sudah baca, menarik sekali. Izin share ya Pak Muhamad Arifinal 🙂
oke bos kicaukan
Dunia bergemuruh oleh sikap para pemimpin yang congkak dan rapuh…….
mereka buta dan tuli………………hanya mikirin diri dan kelompoknya, tak hirau pada kepentingan orang banyak……………………………..?
sepertinya kita sebagai dosen kemendikbud perlu pendampingan advokasi untuk uji materi perpres 88 dan permendikbud 107 th 2013, gimana pak hamid apa sudah ada berita terbaru?
Setuju Pak, petisi memang terus bergulir. Tapi nampaknya perlu aksi lapangan untuk membuat pesan kita sampai ke istana. Saya karena posisi tubel di Jepang, jadi tidak leluasa bergerak. Semoga ada organisasi dosen atau kelompok/perseorangan yang berada di tanah air punya inisiatif ya.
ayo … mana petisinya? Saya sudah kebelet ingin segera ikut mendukung
Ini dia monggo https://www.change.org/id/petisi/presiden-ri-petisi-mendesak-revisi-perpres-88-tahun-2013-dan-perpres-65-tahun-2007
Bpk/Ibu Dosen yg terhormat,terlepas dr apa profesi saya dan apa profesi anda,saya ingin berkata tp ini bukan bermaksud menggurui atw sok pandai……”Pd hakekatnya rezeki qt sdh diatur oleh Allah SWT,Dia-lah diatas segalanya krn Dia maha kuasa,maka jika Allah berkehendak tak ada satupun yg dpt menghentikan-Nya,Seandainya Bpk/Ibu Dosen bs mengikhlaskannya,semoga Allah melimpahkan rahmat dan rezeki-Nya kpd kalian lebih dr apa yg kalian harapkan” Amin Ya rabbal ‘alamin.
Mohon maaf jika ada kata” saya yg krg berkenan.
Terima kasih Bu Rossy atas masukannya. Betul rezeki berasal dari Allah, hanya saja kita wajib berusaha mendapatkannya, misalnya dengan bekerja. Dalam hal ini, ini bentuk usaha tersebut. InsyaAllah upaya ini hanya berusaha untuk menjemput hak yang ditahan oleh penguasa yang lalim, tidak dalam rangka ketamakan atau mencari yang bukan haknya. 🙂
Siiiiippp saya dukung petisi ini…..
Ass, Tolong digandengkan Pak Hamid, guru, karena pada hakikatnya profesinya sama. Terutama guru-guru PNS daerah, tidak semua daerah memberikan tunjangan kemahalan/atau tunjangan kesejahteraan daerah. Sebenarnya tidak ada guru PNSD “PNS Daerah”, yang ada hanya guru PNS yang bekerja di daerah. Aturan kepegawaian dan semua aturan lainnya kan sama dengan guru PNS Pusat atau PNS di kementerian. Diharap pemerintah lebih memperhatikan nasib pendidik, terutama guru dan dosen. Masih banyak juga guru yang belum tersertifikasi. Terima kasih Pak Hamid.
Aturan kenaikan pangkat PNS Guru yang baru juga dirasakan sama, memperlambat masa kenaikan pangkat, sehingga kita diharapkan naik pangkat sama dengan PNS Struktural yaitu 4 tahun, tapi mengapa kita masih wajib menulis, dll ya?
Mungkin pemerintah masih bingung menerapkan penghitungan kinerja bagi PNS Fungsional. Sekedar usul, penghitungan kinerja bagi guru dan dosen dapat dilakukan dengan pengumpulan RPP dan/atau karya tulis. Wass.
manjada wajada………………….barang siapa yang bersungguh-sungguh dalam suatu urusan maka Allah SWT akan mengabulkannya seperti kaya “kun fayakun”……………………Insaallah……………
kami para guru di daerah mendukung petisi ini,mau cara diplomatik atau pengerahan massa……..apa ndak tau itu pejabat2 pusat yang mendidik anaknya siapa…..
saya setuju dengan petisi teruskan, masak gaji kepala biro lebih besar dari gaji Prof. Aduh…benar-benar pelecehan….
skarang sdh mulai muncul dikalangan sdr-sdr kita setempat kerja…. istilah… aahh ngapain capek2… pangkat jabatan Kopral tapi gaji Jendral..