Nah sekarang kita bandingkan dengan tunjangan daerah di Provinsi Jawa Barat, berdasarkan Peraturan Gubernur  Jawa Barat No119/209, PNS di Pemda Jawa Barat mendapatkan Tunjangan Tambahan Penghasilan sebagai berikut:

No Eselon/Golongan TPP
1 Eselon IB 32.000.000
2 Eselon IIA (Sekda) 25.000.000
3 Eselon IIA (Kepala OPD) 23.000.000
4 Eselon IIA 19.000.000
5 Eselon IIB 19.000.000
6 Eselon IIIA 11.000.000
7 Eselon IIIB 9.000.000
8 Eselon IV 7.000.000
9 Gol IVE 2.950.000
10 Gol IVD 2.900.000
11 Gol IVC 2.850.000
12 Gol IVB 2.800.000
13 Gol IVA 2.750.000
14 Gol IIID 2.400.000
15 Gol IIIC 2.350.000
16 Gol IIIB 2.300.000
17 Gol IIIA 2.250.000
18 Gol IID 1.650.000
19 Gol IIC 1.600.000
20 Gol IIB 1.550.000
21 Gol IIA 1.500.000
 Bagaimana dengan Provinsi Banten? walaupun jalan berlubang dimana-mana, ternyata Tunjangan Perbaikan Penghasilan Pemerintah Provinsi Banten juga cukup besar.  Silahkan disimak TPP tahun 2010 berdasarkan Pergub No. 27 tahun 2009 tentang Standard Satuan Harga Umum Provinsi Banten.

No Eselon/Golongan Besaran (Rp)  Ket
1 Eselon I 50.000.000 Sekda
2 Eselon II/a 20.000.000
3 Staf Ahli Gubernur 10.000.000
4 Eselon II/b 10.000.000 Kepala DPKAD dan Bappeda Rp 20.000.000
5 Eselon II/b 7.500.000 Ka Biro Hukum Rp 10.000.000
6 Eselon III/a 4.000.000
7 Eselon III/b 3.000.000
8 Eselon IV/a 2.500.000
9 Eselon IV/b 1.750.000
10 Gol IV 1.500.000
11 Gol III 1.100.000
12 Gol II    700.000

sumber: http://www.setagu.net

Nanti kita akan coba lihat pemerintah daerah yang lain. Balik ke tema awal, yang sebenarnya betul-betul kasihan adalah PNS pusat yang belum mendapatkan remunerasi, hanya mendapatkan gaji pokok dan tunjangan umum saja sebesar Rp. 195,000 (gol. IV),
Rp. 185,000 (gol III), 180,000 (gol II) dan Rp. 175.000 (gol. I). Kasus ini terjadi misalnya di Kementrian Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif.

Namun adakalanya memang PNS pusat di tempat-tempat basah mendapatkan “penghasilan tambahan” yang fantastis. Seorang Widyaiswara PU yang mengobrol santai dengan saya di ruang tunggu Kedubes Jepang mengeluh karena ditugaskan training ke luar negeri. Di dalam negeri dia bisa mendapatkan take home pay sampai mencapai Rp. 50.000.000.- sebulan. Kontras den
Nah, karena ada sumber-sumber tidak jelas itulah, konon di beberapa Departemen pejabat terasnya menghalangi proses pengajuan remunerasi, karena mereka bisa mendapat lebih banyak dibanding jika sudah remunerasi.

Tinggalkan Balasan