Hmm beberapa hari lalu, di bagian komentar tulisan Karir dan Remunerasi Dosen di Indonesia (I), saya berbincang dengan salah satu pembaca blog saya. Ia menceritakan bahwa di instansinya, ia sudah mendapatkan tunjangan  remunerasi. Instansinya adalah Sekolah tinggi yang berada bukan di bawah Depdiknas, tapi di lembaga non departemen dan posisi beliau adalah dosen.

Dosen dan staf sama-sama mendapatkan tunjangan remunerasi. Untuk dosen yang sudah mendapatkan serdos, besaran remunerasinya = sebesar remunerasi-tunjangan serdos. Beliau memberikan ilustrasi :  Untuk Lektor Kepala dapat Grade 13, jumlah remun 6.023.000,-. Tunjangan srtifikasi Rp. 2.800.000,- . Jadi besaran yang diterima perbulan 3.223.000+2.800.000+gaji.

update: setelah melalukan pencarian, didapatkan dasar hukum dari kebijakan selisih tersebut yaitu  Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. Per-52/PB/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Kinerja Pegawai pada 20 K/L.  Didalam pasal 7 dituliskan

(1) bagi pegawai di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan Tunjangan Profesi maka Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar selisih antara Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya dengan Tunjangan profesi pada jenjangnya.

(2) Dalam hal Tunjangan Profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan adalah Tunjangan Profesi pada Jenjangnya.

…….

Jadi yang terpenting adalah JOB GRADING. Tepatnya,  jenjang jabatan fungsional diletakkan dimana dalam kelas jabatan? Saya sekarang sedang menanyakan soal job grading di instansi beliau, semoga bisa dishare juga.

Anyway, saya baru paham kenapa kenaikan jabatan fungsional (terutama ke lektor kepala dan guru besar) menjadi semakin sulit, karena berkonsekuensi pada pembiayaan remunerasi juga ya :) .

Namun saya coba bersimulasi dengan beberapa data terbatas.

Katakanlah betul bahwa dosen akan mendapatkan remunerasi juga, sesuai dengan paparan dalam  Kebijakan Reformasi Birokrasi dan Evaluasi Jabatan Disajikan di Universitas Diponegoro, Semarang 8 November 2011 25/12/11 Bagian Ketatalaksanaan Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan Nasional 201 1.

Nah, jabatan fungsional tertentu akan berada pada kelas 1-13.

Screen Shot 2013-06-17 at 11.03.27 AM

Nah, dosen merupakan jabatan fungsional tertentu berdasarkan keahlian yang terbagi kedalam kategori pertama (asisten ahli), muda (lektor), madya (lektor kepala) dan utama (Profesor).

Screen Shot 2013-06-17 at 11.04.41 AM

Nah berarti kelas jabatannya adalah

1. Asisten ahli : 8

2. Lektor : 9

3. Lektor Kepala: 11

4. Profesor: 13

Agak beda dengan info dari kawan di atas ya, dimana lektor kepala mendapatkan kelas jabatan 13 🙁 Mestinya sesama jabatan fungsional setara walaupun instansi induk berbeda.

Kemudian bagaimana dengan tunjangannya? hmm saya sih belum berhasil mendapatkan tabel “resmi” job pricing yang diajukan di Kemendikbud. Namun kalau kita menggunakan tabel job pricing LAN yang juga sama dengan 20 instansi lain yang mendapatkan remunerasi di tahunlalu, maka kita bisa lihat:

Screen Shot 2013-06-17 at 11.23.50 AM

Silahkan hitung sendiri posisi anda ada dimana ya 😉

(Catatan, sepertinya job class antara Kemendikbud dengan Instansi lain berbeda, maka jabatan fungsional yang sama — dalam kasus ini lektor kepala — bisa mendapatkan nominal berbeda di instansi yang berlainan)

Oh ya, ada informasi beredar bahwa bagi PTN BLU renumerasi ditetapkan sendiri di setiap PTN dengan mempertimbangkan besaran PNBP. Hmm, kabar baik bagi yang PNBP-nya bagus dan sebaliknya buat yang PNBP-nya rendah. Satu pertanyaan lagi, langkah paling intstant menaikkan PNBP adalah dengan meningkatkan pemasukan dari mahasiswa. Duh, kalau begini sedih juga ya, bisa jadi kesejahteraan dosen dan staf berbanding lurus dengan pengeluaran mahasiswa untuk studi.

Update:

Ternyata, nasib dosen di Kemdikbud berbeda dengan dosen di instansi lain,  walaupun sama-sama dosen PNS.

Dalam Perpres 88 tahun 2013, dosen dikecualikan sebagai penerima tunjangan kinerja. Menyedihkan sekali. berarti asumsi, analisis dan prediksi saya yang dibangun berdasarkan pengalaman beberapa dosen di instansi yang sudah menikmati tunjangan kinerja semuanya gugur. Selanjutnya silahkan dibaca disini: http://abdul-hamid.com/2013/12/13/dosen-tidak-dapat-tunjangan-kinerja/.

68 Comments »

      • Amin…
        Kalua dosen yang belum sertifikasi berarti nggak dikurangi dong tunjangan kinerjanya. benar nggak/

      • Ha ha, betul juga. Jika remunerasi sudah diberlakukan, tunjangan serdos memang bisa dianggap sudah tak ada lagi bagi dosen PNS, tapi bagi dosen swasta, tentu saja ini tetap sesuatu yang bernilai. Tapi serdos tak melulu soal tunjangan, ini soal kewajiban dosen untuk memiliki sertifikat sebagai pendidik profesional, sila dibaca di PP 37 2009 tentang Dosen, Pasal 39
        (1) Dosen yang tidak dapat memenuhi kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan yang bersangkutan telah diberi kesempatan untuk memenuhinya, dikenai sanksi oleh Pemerintah, penyelenggara pendidikan tinggi atau satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan masyarakat berupa:
        a. dialihtugaskan pada pekerjaan tenaga kependidikan yang tidak mempersyaratkan kualifikasi dan kompetensi dosen;
        b. diberhentikan tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional, dan tunjangan khususnya; atau
        c. diberhentikan dari jabatan sebagai dosen.

  1. Ada jabatan fungsional dosen sama dan pangkat berbeda separti Lektor Kepala (400), pangkat Pembina, Lektor Kepala (550), pangkat Pembina Tk1, Lektor Kepala (700), pangkat Pembina Utama Muda, Bagaimana remuinerasinya karena kum dan pangkatnuya sudah berbeda . Hal ini perlu dibahas agar lebih adi dan layak . Karena untuk memperoleh kum tersebut sangat sulit mencapainya, mohon penjelasan

  2. Untuk Pak Abdul Hamid, terima kasih atas tulisannya yang memberikan banyaki masukan mengenai remunerasi dosen. Saya dosen yang sedang menjalankan karya siswa. Apakah dosen yang sedang menjalankan tugas belajar akan dapat remunerasi ? Mengingat teman saya yang sedang tugas belajar dari kementrian pertanian mendapat 75% remunerasi. Terima kasih atas informasinya.

  3. sebenarnya serdos tidak penting dalam dunia pendidikan. yang utama adalah seorang dosen harus berkosentrasi untuk melakukan penelitian yang dapat bermanfaat bagi masayarakat dan dapat mentransferkan ilmunya melalui pengajaran ke mahasiswa. seharusnya untuk meningkatkan kesejatraan dosen tidak perlu menggunakan sertifikasi karena ini tidak efektif untuk meningkatkan motivasi dan kosentrasi dosen dalam menjalankan tugas.
    buktinya penelitian dosen hanya dianggap sebagai sarana mencari uang (sebutannya proyek) dan yang penting lagi bisa dipakai untuk pengusulan sertifikasi. akhirnya tidak ada penelitian dosen yang bermanfaat dan dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah di masyarakat.
    sebaiknya hapus sertifikasi dan gunakan remunerasi karena remunerasi dosen dapat meningkatkan kinerja dosen pns

    • terima kasih pak, soalnya saya kadung milih jadi dosen sebagai jalan hidup, sampai usia 65 atau 70 loh Pak. Makanya saya “berdamai” dengan segala aturan Pak, he he. Ternyata nggak ada yang sulit, intinya cuma tiga: sekolah s3 secepatnya, produktif dan mau menyabarkan diri menghadapi berkas2 dokumen, he he.

      • BAGAIMANA NASIB DOSEN YG BELUM SERDOS? PER SYARATAN SEMAKIN BERAT DAN JIKA BLU , bagaimana dgn dosen yg belum serdos , apakah dpt remun or no……… he..he…..

      • Sebetulnya tak ada hubungan langsung antara remunerasi dengan sertifikat dosen. Bahkan, sesuai dengan pengalaman beberapa kawan dosen yang tidak berada di bawah kemdiknas, bagi dosen yang sudah serdos, tunjangan yang didapatkan ya hanya satu, tidak dua-duanya. Dan berdasarkan tulisan diatas, besaran remunerasi bagi dosen asisten ahli dan lektor tidak berselisih jauh dengan besaran serdos untuk PNS gol III. Tapi serdos memang berkaitan dengan pemenuhan profesionalisme sesuai UU Guru dan Dosen, jadi harus didapatkan. Soal semakin sulit, saya juga gak ngerti dengan cara berpikir pengambil kebijakan di dikti, mungkin dengan banyak tahap semakin besar dana terserap.

  4. Saya Profesor saat golongan IIIc, sekarang baru IIId. Posisi saya di remunerasi akan mengikuti yang mana Pak? Golongan atau fungsional? Terima kasih

    • Prof. Edi, terima kasih sudah mampir ke blog ini. Sepemahaman saya remunerasi untuk jabatan fungsional keahlian job gradingnya tergantung jabatan fungsionalnya, bukan golongannya. Tapi apakah nanti ada aturan baru soal pembedaan jabatan fungsional yang sama dengan golongan berbeda, saya juga masih menunggu. Wah Bapak menjadi Profesor di usia muda ya? masih IIIc, hebat sekali 🙂

  5. nya dosen
    Trimakasih buat bapak Abdul Hamid, memberikan informasi yg banyak tentang remunerasi, dan semoga bapak senantiasa dlm lindunganNYA AMIN… YRA. Jangan berhenti pak memberi info pd kita khusus

  6. Tks juga utk pak Hamid, alhamdulillah, Wah senang sekali mendapat info seperti ini, saya adalah dosen di Poltekkes Kemenkes Surabaya, dengan pangkat Pembina Tk I/IV/b (Lektor Kepala), dan sudah mendapatkan sertifikasi dosen sebesar gaji pokok saya perbulan. Belakangan ada gunjang ganjing tentang remunerasi termasuk remunerasi di Kementerian Kesehatan, yang sampai saat ini juga belaum jelas mana yang betul. Konon karena kami dosen, tidak mendapatkan remunerasi, sebab serdos itulah yang dianggap remun bagi dosen. Padahal info awal yang kami terima pada saat Raker (penjelasan dari Sesbadan PPSDM Kesehatan bahwa dosen juga mendapatkan remun yang besarnya akan diterima adalah sebesar tunjangan kinerja di level atau grade 11 atau 13 dikurangi tunjangan serdos. Jadi selisihnya itu yang akan dibayarkan sebagai remun. Kami sampai saat ini terus berdoa dan berharap mudah-mudahan info ini yang betul.

  7. Pak Abdul Hamid yth….terimakasih info remunerasinya unt.dosen….apa masih ada pembahasan pak….kok adem2 saja ya…sdh gak ada beritanya lagi. Selalu kabar2 ya pak….terimakasih

  8. Salam kenal Mas Abdul Hamid, mohon info e-mail anda atau no HP atau juga whatsapp. Saya selalu mengikuti ulasan anda di blog ini. Terima kasih

      • Apa kabar pak Hamid, semoga sehat-sehat saja. Ditunggu kabar berikutnya tentang remunerasi bagi dosen, yang mudah-mudahan berlaku sama bagi dosen di semua Kementerian. Sebab di manapun dosen tersebut bekerja, itu kan ladang amal dan pengabdian yang insya Allah bernilai ibadah ya. Namun bagi dosen tidak munafik, issu remunerasi kan salah satu motivator meningkatkan kinerja. Karena bagi dosen mudah-mudahan tidak akan pernah terlintas dalam pikirannya untuk korupsi ya pak. Insya Allah saya percaya itu, dan sampai saat ini tetap berharap dan berdoa semoga issu remunerasi di Kementerian Kesehatan juga diberikan bagi dosen meskipun telah mendapatkan sertifikasi dosen, apalagi bagi teman-teman yang belum mendapatkan serdos dan teman-teman dari bagian administrasi. Tks.

  9. kapan ya pak realisasinya nih.. ne dah hampir habis tahun 2013….nya…< ada ngk sich pak.. Tks..pak.. mohon infonya selalu ya pak..!

  10. mungkin info ini perlu dibaca (http://www.menpan.go.id/faq/570-faq-job-grading)

    T : Apakah jabatan fungsional dosen juga dimasukkan dalam daftar penilaian dan pengusulan tunjangan kinerja melalui job grading?

    J : Tidak, sampai saat ini jabatan fungsional dosen sudah mendapatkan tunjangan kinerja melalui sertifikasi (kebijakan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan). Dengan prinsip, bahwa tidak ada duplikasi dalam pemberian reward and punishment, maka untuk saat ini fungsional dosen tidak dimasukkan dalam pengusulan tunjangan kinerja melalui job grading.

  11. Salam kenal pa Hamid, sy boyke adam, dosen fik unj, mohon izin berpendapat, mohon maaf jika keliru, jika kita tengok Pasal 51 ayat 1a dalam UU RI No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pada halaman Penjelasan yg isinya “yg dimaksud dgn penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum adalah pendapatan yg cukup utk memenuhi kebutuhan hidup dosen dan keluarganya secara wajar (dosen ga boleh kaya hehehe), baik sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, rekreasi, maupun jaminan hari tua”, apalagi jika Pasal dan ayat tersebut tdk dibahas pd PP RI No. 37 tahun 2009 tentang dosen. sy ada pertanyaan bodoh kira2 kriteria apa yg membuat standar gaji pns (belum membahas masalah remunerasi) spt yg tertera di http://setagu.net/daftar-gaji-pns-2013/#more-2659, jika sy amati besaran kenaikan rupiahnya pd setiap masa kerja golongan sampai kepada kenaikan golongan tdk mencapai Rp. 200 ribuan, pakai rumus apa ya pemerintah menerapkan besaran angka2 yg demikian sehingga bisa mencukupi kebutuhan hidup saat ini kecuali harus kabur mencari tambahan dari luar utk sekedar mencukupi kebutuhan keluarga sehari-hari belum cukup pula utk rekreasi apalagi hari tua (jgn2 ga sempet tua hehehe), jika kebutuhan hidup kita sehari-hari bergantung kpd kurs Dollar knapa jg kita tdk menggunakan standar gaji internasional ya pa ? (mohon maaf jika salah dan kelihatan ngarep) spt di negara2 ASEAN lain yg cukup besar tunjangan gajinya, apa keilmuan kita kalah sama mereka ? anehnya lg utk biaya pendidikan sejak TK sampai S3 itu kan besar, knapa besaran tunjangan yg diberikan begitu kecil ? belum lg jika kita tengok UMR buruh yg saat ini sdh mencapai Rp. 2.200.000 (http://id.wikipedia.org/wiki/Upah_Minimum_Regional), saat ini sy sdh S2 dan ada pada gol IIIa yg berpenghasilan Rp. 2.399.500, suatu keanehan utk sy pribadi tentunya perbedaan ini. Belum lg jk membahas besaran remunerasi spt yg pa hamid sampaikan di atas, besaran perbedaan tunjangan kinerja kelas jabatan 1-8 = 100-200 ribu, 8-12 = 380-964 ribu, 13-17 = 1.204-5.229 jt, pakai acuan mana lagi besaran ini jika dibandingkan gaji dan tunjangan anggota DPR sebesar Rp. 51.567.200 utk jabatan yg terendah (http://www.gajimu.com/main/gaji/gaji-pejabat-negara-ri/tunjangan-anggota-dpr) yg besarannya sangat luar biasa dan hasil kerja mereka yg buruk bila dalam survei Pol-Tracking Institute dalam empat tahun pemerintahan SBY – Boediono ketidakpuasan publik mencapai 51,5 persen tidak puas. Maka dalam survei yang sama, kinerja DPR periode 2009-2014 selama empat tahun ini ketidakpuasan publik mencapai 61,67 persen atau sangat buruk. (http://www.merdeka.com/politik/dpr-sangat-buruk-dalam-kinerja-parpol-disalahkan.html). sekali lg sy pribadi memohon maaf atas tulisan kosong sy ini kpd bapak abdul hamid selaku pemilik blog ini dan juga mohon maaf kpd teman2 yg membaca tulisan kosong ini, Wassalam…

    • Wah sulit sekali menjawab pertanyaan Pak Boyke ini. Perlu seminar tiga hari tiga malam nih, dan yang bicara Menkeu, MenPAN dan Mendikbud, he he. PNS golongan I dan II sebagian memang hidup dengan gaji dibawah UMP, artinya tidak layak. Tapi dosen yang minimal IIIA bahkan sekarang IIIB, rasanya sudah diatas itu. jadi kalau pemerintah mau ngeles, tuh kan di atas UMP. Tapi coba beli majalah SWA edisi bulan lalu soal survey gaji, dengan pendidikan lebih rendah,rupiah yang didapatkan dengan bekerja di perusahaan swasta jauuuuuuuh lebih besar. Makanya dibuat mekanisme reformasi birokrasi yang membuat PNS termasuk dosen bisa hidup lebih sejahtera. Ini tak menyenangkan bagi sebagian bos-bos di kementerian lho. Kabar anginnya, terhambatnya pengajuan usulan reformasi birokrasi (berarti remunerasi) di beberapa kementerian dihambat mereka karena penghasilan dari honor-honor yang banyak banget menjadi hilang, diganti oleh tunjangan kinerja yang jumlahnya walaupun terkesan banyak tapi terbatas. Nah bagi Dosen seprti kita, kuncinya memang pada pendidikan dan jabatan fungsional, ini yang musti dikejar dengan bekerja keras dan jujur. Semakin produktif kita, semakin cepat dan tinggi jabatan fungsional bisa diraih maka grade semkain tinggi dan semakin sejahtera. Begitu juga pendidikan, semakin cepat meraih Doktor, maka kita bisa sampai ke jenjang tertinggi di dunia perdosenan. Soal patokan grade bisa baca di blog-nya mas setagu di http://setagu.net/perhitungan-grading-remunerasi/. Soal Besarnya pendapatan dan fasilitas DPR saya juga tak bisa menjawab, bener juga, apa dasarnya ya? Bukan dasar hukum, tapi dasar pemikirannya. 😉

  12. saya seorang tenaga laboratorium di Politeknik Negeri Jember yang belum memiliki jabatan fungsional apakah nantinya saya mendapatkan remunerasi juga? terimakasih

  13. pak abdul,aku ini seorang dosen,yg ingin aku tanyakan apakah apakah kabar pastinya,dosen menerima tunjangan remonerasi tahun 2014 atau tidak pak abdul??mohon penjelasannya pak abdul,sebelumnya trima kasih pak abdul atas penjelasannya.

    • Wah sayangnya saya bukan Mendiknas atau Dirjen Dikti ya Pak 😉 sehingga tidak bisa memastikan. Yang saya sampaikan di blog ini adalah bahwa bercermin pada Dosen di Instansi lain yang sudah mendapatkan remunerasi seperti STIA LAN, maka Dosen mendapatkan remunerasi baik yang aktif maupun tugas belajar. Nah kita masih menunggu bagaimana Perpres dan PerMen di Kemendikbud tentang remunerasi. Jika semua pegawai mendapatkan (termasuk staf dan dosen), maka akan ada rapelan dari mulai Juli sampai Desember.

  14. untuk dosen baru yang belum punya jabatan fungsional bagimana pak? saya alih fungsi dari tenaga kependidikan menjadi dosen. Untuk golongan PNS saya sudah golongan IVa tapi belum punya jabatan fungsional dosen. terima kasih

  15. Dosen PTS dapat juga ya remunerasi kalau berdasarkan jabatan fungsional (seperti halnya serdos, dosen swasta & negeri kan berkompetisi untuk mendapatkannya) kalau memang untuk mensejahterakan & memfokuskan kinerja kasihan lho dosen swasta kalau jadi penonton karena kehidupannya byk yang memprihatinkan… kan sama-sama pejuang pendidikan pencetak manusia yang berkualitas.

    • Betul, dosen baik swasta maupun negeri adalah pejuang pendidikan. Sebetulnya kita semua masih menunggu Perpres Tunjangan kinerja (Remunerasi) Kemendikbud. Tapi konsep tunjangan kinerja memang melekat pada posisi sebagai PNS-nya, bukan sebagai dosen-nya, walaupun jabatan fungsional dipakai sebagai dasar job-class dan job-price. Nah, tapi pengalaman di beberapa instansi yang sudah remunerasi, dosen PNS juga tak akan mendapatkan tunjangan remunerasi dan serdos dua-duanya kok, tapi diambil yang paling tinggi. Serdos bagaimanapun instrumen keadilan dimana dosen negeri maupun swasta bisa memperoleh sepanjang memenuhi persyaratan tertentu.

  16. Saya Purwandaru, dosen, lektor kepala, Lab. Tanah, Faperta, Unsoed. Saya kira betul kata bapak…. kita para dosen perlu memikirkan dan mencapai jenjang karir tertinggi seorang dosen. Semua dosen se Indonesia harus bahu-membahu ….. bukan kerjasama yang tidak berguna, tapi yang bermanfaat. Saya kira sudah saatnya dosen adalah teknorat negara dan masyarakat juga dunia …… penghargaan negara haruslah diberikan secara cukup untuk mereka. Salam tugas kedosenan. Thanks pak Hamid atas infonya. Salam

  17. Saya mau Tanya Pak, kebetulan di PTN saya di pertengahan tahun 2013 ini ada perubahan sistem penggajian tunjangan kinerja yang memberlakukan beban minimal mengajar 12 SKS sehingga banyak dosen yang pendapatannya turun, dan menurut pimpinan kami ini berdasarkan peraturan irjen…..namun kami belum menemukan aturan tersebut. Kiranya bapak tahu dasar kebijakan tersebut?……..terima kasih……

  18. Saya Mau tanya pak, Prepres no 88 tahun 2013 ttg remunerasi sdh ditanda tangani, saya PNS bekerja di perguruan tinggi negri yang statusnya menjadi PTN BH, apakan kami yang bekerja di PTN BH juga mendapatkan remunerasi sesuai dengan perpres no 88 tsbt. atas jawabanya bapak, kami ucapkan terimaksih…

  19. Trimakasih infonya Pak… sy dosen di bawah kemenag InsyaAllah tahun ini akan ada remun di kementerian kami, bingung juga apa dosen juga dapat? melihat tetangga sesama dosen di kemendikbud kok tidak dapat?

  20. Ya dosen jangan mengandalkan gaji+tunjangan, tapi Langsung praktek ilmunya di lapangan. Sehingga:
    1. Uang tidak lagi mesalah bagi dosen tsb (krn ada gaji sampingan yg jauh lebih besar dari gaji+tunjangan tsb)
    2. Ilmu yang diajarkan tidak lagi bersifat teori saja.
    Student cukup baca teori di buku, dosen sharing pengalaman kerja cara apply teori di lapangan
    3. adanya link and match antara yang diajarkan dan apa yang diperlukan industi
    4. akan ada pembedaaan menCOLOK (kentara) antara dosen yang cuman tau teori dan dosen yg tau implementasi teori di lapangan kerja 🙂
    —-
    The higher your skill, the more money u will get from The industries
    The higher your skill, the more experienceS u will share to YOUR students

  21. untuk menjadi perhatian pemerintah c/q menristek khususnya bagi PTS agar ada penetapan gaji minimal dosen, bukan rahasia banyak PTS di daerah2 yang gaji dosenya jauh lebih kecil dari buruh, sebab buruh punya aturan UMP tapi dosen gak ada aturan UMPnya dan tunjangan fungsional dosen PTN dan Swasta harus disamakan..dan juga jabatan-jabatan struktural di PTS harus mempunyai standart yang sama dengan PTN

  22. Selamat Sore, saya sedang mendapatkan tugas untuk membuat salary struktur Perguruant Tinggi Swasta, khusnya Pengajar/Dosen. Mohon masukan apabila ada literatur yang bisa membantu tugas saya.

    Terima Kasih sebelumya.

    Salam

Tinggalkan Balasan