Ini dia, silahkan dibaca Permendikbud 107 2013 komplit

Berikut beberapa pasal krusial, selebihnya silahkan tafsirkan sendiri.

Screen Shot 2013-12-25 at 9.17.45 AM

Screen Shot 2013-12-25 at 9.17.00 AM

Screen Shot 2013-12-25 at 9.17.11 AM Screen Shot 2013-12-25 at 9.17.25 AM

Sebagai pembanding, silahkan baca bagaimana Badan Pusat Statistik memberikan perhatian yang baik kepada seluruh pegawainya, tanpa mendiskriminasikan pegawai tertentu. Bahkan secara jelas dituliskan bahwa Dosen yang belum disertifikasi pun di lingkungan BPS berhak mendapatkan tunjangan kinerja penuh. http://abdul-hamid.com/2013/12/22/nasib-dosen-di-badan-pusat-statistik/

Jika anda merasa bahwa Perpres 88 2013 yang menyatakan bahwa Dosen Kemdikbud tidak berhak mendapatkan tunjangan kinerja adalah diskriminasi, silahkan tandatangan petisi berikut, bergabung bersama 1.224 dosen lain: yang sudah menandatangani:  https://www.change.org/id/petisi/presiden-ri-petisi-mendesak-revisi-perpres-88-tahun-2013-dan-perpres-65-tahun-2007.

10 Comments »

  1. Berdasarkan pasal 4(2), berarti pegawai kemendikbud yang berstatus bukan dosen dibayar 75% ya Pak. Lha koq dosen sekolah gak dapat apa2? Tunjangan profesi malah dipreteli….waduh, ini yang bikin kebijakan gimana sih? Sungguh aneh bin wagu. Saya tahu ada beberapa peraturan yang aneh, dan ini salah satu yang aneh tersebut.

  2. A.
    1) dosen yang sedang tugas belajar,
    2) dosen yg belum sertifikasi,
    adalah pejabat fungsional tertentu yang TIDAK memperoleh tunjangan profesi (tak masuk kriteria psl 5.e), apakah berarti kedua kelompok ini diberikan TUKIN?
    B.
    Siapakah pegawai yg sedang tgs belajar yg dimaksud oleh psl 4(2)? non dosen (atau non + dosen)
    Gimana ya pak Abah

    • Petisi ini terus bergulir, saya sendiri punya keterbatasan karena sedang tugas belajar di Jepang. Nah, teman-teman di Grup Dosen Indonesia kabarnya mencoba menyampaikan ini ke media massa dengan jaringan yang teman-teman miliki di sana. Saya juga mendorong agar organisasi dosen mau bergerak juga, sayangnya belum ada yang nampaknya serius melakukan advokasi. Tapi kita terus berupaya ya Pak…

  3. Antara permen dengan perpres ada pasal yang bertentangan. Bisa dijadikan celah untuk digugat atau diminta revisi terutama perpres. Sebagai contoh pada pasal 8 perpres ada pejabat fungsional yang selain guru dan dosen yang mendapatkan tunjangan profesi. Misalkan jabatan tersebut X, tetapi dalam permen tidak ada jabatan X tsb. Karena siapa yg dapat tunjangan profesi tidak mendapatkan tunkin. Kalau tidak ada jabatan X tsb kenapa muncul di perpres, berarti perpres nya tidak benar atau permennya yg tidak benar. Untuk itu saya berharap ada yang memperjuangkan atau bisa meminta bantuan misal ke Prof Yusril untuk meminta revisi perpres atau melihat celah hukum dari kedua peraturan tsb.

Tinggalkan Balasan