Apakah dosen hanya ada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan saja?

Tidak. Jabatan fungsional dosen tersebar di berbagai kementerian dan lembaga. Ada banyak perguruan tinggi yang berada di luar Kemdikbud. Apakah tugas dan fungsinya berbeda?

Tidak, tugas dosen ya sama, melaksanakan tridharma perguruan tinggi: Pengajaran, Penelitian dan Pengabdian pada masyarakat.

Apakah haknya berbeda?

Hak dasarnya sama, memperoleh gaji, tunjangan dan juga tunjangan profesi (serdos) bagi yang sudah. Sebagai catatan masih lebih separuh dosen di seluruh Indonesia belum tersertifikasi. Oh ya, tunjangan serdos juga dihentikan ketikan menjalankan tugas belajar. Alasannya? Hanya Dikti dan Tuhan yang tahu 🙁

Lantas, yang berbeda?

Dosen Kemdikbud TIDAK memperoleh tunjangan kinerja, sedangkan dosen di Instansi/Kementerian lain yang lembaganya sudah dinyatakan memperoleh tunjangan kinerja, MEMPEROLEH tunjangan kinerja.

Kita lihat nasib dosen di Badan Pusat Statistik. Oh ya info awal saya dapat dar Pak Danner Sagala di Grup Dosen Indonesia, dan saya kemudian menelusuri Perka BPS 77 2012 dan saya jabarkan disini.

Pertama, jelas dosen berhak mendapatkan tunjangan kinerja, tidak didiskiriminasi seperti dosen Kemdikbud.

Kedua, dalam pasal 5 (1) dinyatakan

Bagi Pegawai yang diangkat sebagai pejabat Fungsional Dosen dan mendapatkan Tunjangan Profesi, maka Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar selisih antara Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya dengan Tunjangan Profesi pada jenjangnya.

Ketiga, dalam  pasal 5(2) dinyatakan

Apabila Tunjangan Profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar daripada Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan adalah Tunjangan Profesi pada jenjangnya.

Keempat, kabar bahagia bagi dosen yang belum serdos. Dalam pasal 5(3) dinyatakan

Bagi Pegawai yang diangkat sebagai pejabat Fungsional Dosen dan belum mendapatkan Tunjangan Profesi, maka Tunjangan Kinerja diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Asisten Ahli diberikan Tunjangan Kinerja dalam Kelas Jabatan 8 (delapan);
  2. Lektor diberikan Tunjangan Kinerja dalam Kelas Jabatan 10 (sepuluh); dan
  3. Lektor Kepala diberikan Tunjangan Kinerja dalam Kelas Jabatan 12 (dua belas).

Kelima, Jika sedang melaksanakan tugas belajar, maka dinyatakan dalam pasal 13:

Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang:

  1. dibebaskan dari jabatan karena tugas belajar jenjang pendidikan Doktoral (S3), diberikan Tunjangan Kinerja dalam Kelas Jabatan 7 (tujuh);
  2. dibebaskan dari jabatan karena tugas belajar jenjang pendidikan Magister (S2), diberikan Tunjangan Kinerja dalam Kelas Jabatan 6 (enam);
  3. dibebaskan dari jabatan karena tugas belajar jenjang pendidikan Sarjana (S1) atau Diploma IV (D4), diberikan Tunjangan Kinerja dalam Kelas Jabatan 5 (lima);

Keenam, silahkan lihat kelas jabatannya:

Screen Shot 2013-12-22 at 3.09.34 PM

Selamat bekerja dengan giat ya Kolega Dosen di BPS.

Selamat berjuang ya Dosen di kemdikbud. Jika anad merasa bahwa Perpres 88 2013 yang menyatakan bahwa Dosen Kemdikbud tidak berhak mendapatkan tunjangan kinerja adalah diskriminasi, silahkan tandatangan petisi berikut, bergabung bersama 1.224 dosen lain: yang sudah menandatangani:  https://www.change.org/id/petisi/presiden-ri-petisi-mendesak-revisi-perpres-88-tahun-2013-dan-perpres-65-tahun-2007.

11 Comments »

  1. Saya rasa perpres 88 perlu di gugat. Apakah ke ptun atau ma atau mk. Karena terjadi perbedaan antara k/l yg satu dg k/l yg lain. Padahal jabatan sama,bobot serta resiko jabatan jg sama. tapi penghasilan berbeda. Ini tdk sesuai dg prinsip evaluasi jabatan dan jg berbeda dg semangat uu asn yg baru disahkan bahwa nanti utk pekerjaan dg jabatan dan bobot serta resiko jabatan akan mendapat gaji yg sama. Atau dg kata lain adil dan layak. Saya pikir perlu minta bantuan pada prof yusril utk melihat celah hukum nya

  2. Ini juga kesalahan dari kemenpan karena ketika memelototi website kemenpan RB, di http://www.menpan.go.id/faq/570-faq-job-grading, ditemukan tanya jawab berikut:

    ———

    T : Apakah jabatan fungsional dosen juga dimasukkan dalam daftar penilaian dan pengusulan tunjangan kinerja melalui job grading?

    J : Tidak, sampai saat ini jabatan fungsional dosen sudah mendapatkan tunjangan kinerja melalui sertifikasi (kebijakan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan). Dengan prinsip, bahwa tidak ada duplikasi dalam pemberian reward and punishment, maka untuk saat ini fungsional dosen tidak dimasukkan dalam pengusulan tunjangan kinerja melaluijob grading.

    Seharusnya serifikasi bukan hanya kebijakan kementerian pendidikan dan kebudayaan. Begitu juga job grading dosen sudah dimasukkan dalam job grading, buktinya BPS dan k/l lain sudah memasukkan, dan tidak ada duplikasi karena dibayar mana yang lebih besar, yaitu selisih jika suda menerima tunjangan profesi atau tunjangan profesi jika lebih besar dari tunkin. Sehingga Tanya jawab tersebut harusnya sudah diperbaiki.
    Seharusnya Kemenpan sebagai kementerian yang menilai permasalahan job grading memberlakukan sama untuk jabatan, beban kerja, grading nya. Jika kemendikbud belum memasukkan jabatan dosen untuk di grading bisa diambil pada jabatan dosen pada k/l lain yang sudah di grading, sehingga tidak terjadi perbedaan grading pada jabatan dan beban kerja yang sama untuk setiap k/l. Begitu juga dengan jabatan-jabatan yang lain yang sama dan memiliki beban kerja yang sama.

  3. sangat memperjelas kesenjangan antar Lembaga/kementerian nih…apalagi di level pegawai, udah jelas-jelas PNS tanggungan negara yang memiliki kewajiban dan hak sama… Semoga saja para pemimpin/pengambil kebijakan K/L ini lebih ARIF dan BIJAKSANA… untuk mengambil keputusan berikutnya… AMIIN

  4. Semoga list di atas bisa terwujud secepatnya. mengingat kondisi para dosen saat ini utamanya di PTS2 masih sangat memprihatinkan di tengah banyaknya tntutan kinerja terhadap kami tetapi kenyataanya tdk berbanding lurus dengan kesejahterann kami,. Saya saat ini berpangkat lektor dengan gaji bulanan sedkit di atas UMR Kota. dengan nominal 1,6 juta perblan silahkan di nilai layak atau tidaknya terimakasih.

  5. tanya abah:1) apakah dosen di lembaga non kemendikbud bs mendpatkan ‘pangkat’ fungsional (dari ahli-lektor kepala-profesor)? stahu saya tetangga yg ngedosen di LAN, STAN, atau institusi pendidikan di bawah kementrian non kemendikbud, sperti: kemenhan,kementrian kesehatan, industri, mendagri, keuangan tdk bs mengurus kepangkatan, dan tdk dpt sertifikasi dosen; 2) kyknya tunjangan remunerasi dan sertifikasi dosen adlh dua hal yg berbeda ya?tunjangan remunerasi melekat pd status PNS; sdg sertifikasi melekat pada status profesi dosen yg sdh lulus uji sertifikasi. dgn kata lain, harusnya tunjangan remunerasi utk dosen PNS/ASN tetap turun, walau yg bersangkutan sdh mendptkan sertifikasi dosen. kl tdk dpt, kok kyknya mlh menyalahi aturan UU yg lain (UU-nya tumpang tindih)

    • Saya jawab ya. (1) Dosen di manapun institusinya bisa mengurus jabatan fungsional. Sepanjang jenjangnya bukan politeknik, bisa menjadi Guru besar. Silahkan di cek misalnya di IPDN ada Prof. Sadu, salah seorang Guru Besar. Begitu juga dengan serdos, tetap bisa mendapatkan. (2) betul sekali. Di perpres yang mengatur tukin di instansi lain biasanya dinyatakan “pegawai yang juga mendapatkan tunjangan profesi, maka dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja dan tunjangan profesi”. jadi tukin dan tunjangan profesi adalah dua hal yang berbeda.

Tinggalkan Balasan