• Anda akan diangkat menjadi PNS dengan golongan Penata Muda Tk.I III/B (Untuk dosen non PNS setara dengan golongan tersebut)
  • Dalam pengangkatan pertama di jabatan akademik/fungsional dosen, anda bisa diangkat kedalam jabatan akademik Asisten Ahli dengan syarat:
  1. memiliki ijazah magister atau yang sederajat dari perguruan tinggi dan/atau program studi terakreditasi sesuai dengan bidang ilmu penugasan;
  2. pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b bagi PNS;
  3. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
  4. melaksanakan tugas mengajar paling singkat 1 (satu) tahun;
  5. mempunyai paling sedikit 1 (satu) karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal ilmiah nasional sebagai penulis pertama;
  6. melaksanakan paling sedikit 1 (satu) kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
  7. telah memenuhi paling sedikit 10 (sepuluh) angka kredit di luar angka kredit ijazah yang dihitung sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai dosen tetap termasuk angka kredit Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Prajabatan; dan
  8. memiliki kinerja, integritas, etika dan tata krama, serta tanggung jawab yang dibuktikan dengan Berita Acara Rapat Pertimbangan Senat Fakultas bagi Universitas/Institut atau Senat Perguruan Tinggi bagi Sekolah Tinggi/Politeknik dan Akademi.
  • Setelah memiliki jabatan fungsional asisten ahli, anda bisa memenuhi persyaratan untuk mengikuti program sertifikasi dosen, dengan catatan masuk ke dalam kuota dan mengikuti antrian (urut kacang) di kampus. Ada prosedur lain dalam program sertifikasi dosen seperti mengisi berbagai isian online dan juga mengikuti TOEP dan TPA online. Setelah bersertifikat, selamat, anda akan mendapatkan tunjangan satu kali gaji pokok.
  • Apakah tugas anda sebagai dosen?, silahkan perhatikan tabel berikut:
  • Screenshot 2014-08-05 12.38.48Screenshot 2014-08-05 12.40.48

  • Setelah dua tahun sebagai asisten ahli IIIB anda bisa mengajukan kenaikan golongan sekaligus fungsional ke Lektor IIIC . Yang didahulukan fungsional, golongan mengikuti. Anda bisa mengumpulkan 50 atau 150 angka kredit. Jika angka kredit lektor anda mencapai 300, maka anda tidak perlu mengumpulkan angka kredit lagi untuk kenaikan selanjutnya ke Lektor IIID. Oh ya, walaupun sering disebut kenaikan otomatis, sebetulnya anda mesti tetap mengurus ke bagian kepegawaian dengan beberapa persyaratan administratif, terutama nilai prestasi kerja (DP3). Pola ini terus berlangsung setiap dua tahun, karena salah satu kelebihan jabatan fungsional dosen adalah boleh mengajukan kenaikan pangkat setiap dua tahun, berbeda dengan PNS struktural yang minimal 4 tahun.

Screenshot 2018-01-31 08.31.17

  •  Oh ya, lebihan angka kredit di pengangkatan selanjutnya khusus dalam bidang penelitian dapat dipakai sebesar 80% dalam pengajuan selanjutnya. Perhatikan juga persyaratan khusus, seperti kewajiban memiliki publikasi di Jurnal nasional terakreditasi dikti atau Jurnal Internasional bereputasi (Jika anda masih belum bergelar Doktor)
  • Untuk path career  selanjutnya silahkan perhatikan tabel berikut:

Screenshot 2014-08-05 13.36.12

  • Nah selanjutnya mau tidak mau anda mesti melanjutkan ke jenjang Doktor, karena itu syarat mutlak menjadi Guru Besar. Persyaratan lengkapnya, simak tabel berikut:

Screenshot 2018-01-31 08.31.41Screenshot 2018-01-31 08.31.49Screenshot 2018-01-31 08.31.34

  • Apakah bisa lebih cepat? Bisa saja. Ada jalur loncat jabatan dari asisten ahli ke Lektor Kepala maupun Lektor langsung ke Guru Besar, perhatikan tabel di bawah ini :

Screenshot 2018-01-31 08.00.49Screenshot 2018-01-31 08.00.30

 

  • Perhatikan, bahwa semakin anda produktif menulis di jurnal internasional bereputasi, maka semakin cepat karir anda di dunia akademik. Simak bagaimana perjalanan menjadi Guru besar dari beberapa dosen muda di sini. 
  • Silahkan pelajari juga di link berikut, apa itu jurnal internasional bereputasi. 

 

8 Comments »

  1. Pak sya mau bertanya, saya saat ini sedang kuliah magister akuntansi semester 3 dan belum memiliki NIDN.apakah boleh sya mengajukan NIDN saat ini? Atw tunggu sya lulus dlu ? Sedangkan sya sudah menjadi dosen PTS di jakarta selama 5 tahun.dan apakah menjadi pengajaran, modul, pembimbing tugas akhir/skripsi selama 5 thn, pengabdian masyarakat tersebut bisa di ajukan untuk jafung dalam ini nilai kum sya saat sya sudah punya NIDN ? Atw di hitung 1 thn kebelakang sejak mengajukan NIDN ?

    • Trima kasih atas uraiannya pak sangat membantu. Ada yg ingin saya tanyak pak Hamid..
      Jika sekarang sy ingin mengajukan jabfung asisten Ahli.. Dan nilai kredit utk penelitian saya melebihi angka minimal krn sy punya 2 penulisan jurnal nasional terakreditasi apakah kelebihan nilainya bs saya pakai utk 2 thn kemudian mendaftar jabfung sbg Lektor?ato dianggap hangus?trm ksh

  2. Pak, sy dosen lb, punya pangkat asisten ahli, ijasah magister, sdh mengajar sejak tahun 2002, apakah boleh membimbing skripsi atau tdk? Saya kasihan melihat mahasiswa yg bimbingan skripsi ini kok tdk dibimbing sesuai keahlian dosen pembimbing, jadinya gak nyambung, trimakasih

  3. Pak mohon izin saya mau bertanya, sekarang status saya PNS di satu Badan, cita-cita dari dulu ingin jadi dosen dengan takdir Allah belum tercapai, khususnya sekarang banyak yang menyarankan saya untuk tidak meninggalkan status PNS untuk melamar ke PTS. Pertanyaan saya, apakah mungkin/bisa saya sebagai PNS menjadi dosen tetap di PTS, seperti diperbantukan gitu? jika bisa, bagaimana prosesnya.

    Terimakasih dan salam.

  4. Terima kasih atas sharing informasi mengenai berkarir sebagai dosen di Indonesia yang Bapak berikan. Saya saat ini sedang menjalankan studi magister Ekonomi Islam. Saya berkeinginan untuk menjadi dosen, terutama di PTN. Yang ingin saya tanyakan, bagaimana prosedur untuk memulai menjadi dosen di suatu PTN. Apakah setiap PTN membuka lowongan dosen, atau harus menunggu pembukaan CPNS, atau apakah harus memulai dari asisten dosen lagi setelah selesai program magister ini? Mohon informasi dari Bapak. Terima kasih

Tinggalkan Balasan