Perdosenan dan Perguruan Tinggi
Panduan Memulai Berkarir Sebagai Dosen di Indonesia Bagi Anda yang Bergelar Doktor
Anda akan diangkat menjadi PNS dengan golongan Penata Muda IIIC (Untuk dosen non PNS setara dengan golongan tersebut) Dalam pengangkatan pertama di jabatan akademik/fungsional dosen, anda bisa diangkat kedalam jabatan […]
Mas trimakasih atas share infonya tulisannya sangat bermanfaat, dan saya suka data yang suguhkan cukup konperhensip. Dan saya pikir mas cukup berpengalaman prihal kedosenan. Kebetulan saya sedang kuliah di Istanbul Univ program Ph.D dan berniat menyelesaikan dulu kuliah baru jadi dosen. Salam kenal ya… 🙂
Wah terima kasih, semoga sukses selalu ya !
Salam pak Hamid,
Saya rencana pindah dari PND Gol IIID menjadi dosen PTN. Hitungan mandiri saya sebenarnya memenuhi jumlah KUM professor, apakah persyaratan 10tahun dosen tetap ini mutlak?
Wah hebat. Iya, mutlak. Pengangkatan pertama di jafung dosen di lektor, sepertinya tak bisa langsung professor.
Dear Pak Hamid,
Terima kasih untuk share tulisan yang sangat menarik ini. Saya memulai karir sebagai dosen dengan ijazah S2 di PTN A tahun 2008. Sejak tahun 2013 hingga sekarang, saya melanjutkan studi S3 LN di negara B dengan beasiswa penuh dari pemerintah B. Status dosen saat itu adalah dosen tetap non-PNS, walaupun kenyataannya saya harus menandatangani dokumen kontrak setiap tahun :). Walapun demikian saya berusaha untuk menjalankan tugas Tri Dharma dengan sebaik-baiknya, akhirnya saya bisa mengajukan jafung hingga lektor (tertera sebagai dosen luar biasa) 280 poin tahun 2012. Saya berencana untuk tidak kembali ke PTN A karena usia yg sudah lebih dari 35 tahun sehingga kemungkinan diangkat menjadi CPNS tidak ada. Jika saya meniti karir di PTS, apakah jafung tsb masih bisa digunakan kembali untuk pengajuan jafung selanjutnya? sebagai tambahan saya belum mengurus NIDN juga, krn status yang belum tetap tsb. Mohon pencerahan dari Bapak. Terima kasih atas perhatiannya.
Wah persoalan ini memang complicated, ada kawan yang bisa diakui melalui proses inpassing, tapi banyak kasus tidak bisa. Tapi begini, ketika mengajukan menjadi dosen tetap dengan gelar doktor nanti, memang pengangkatan pertama di Lektor IIIc.
Tulisan yang sangat bagus Pak Hamid. Apakah boleh seorang calon dosen (status CPNS sesuai SK Kementerian Lain sebagai Calon Dosen) yang saat ini masih proses tugas belajar S3 diajukan sebagai fungsional Dosen? Harapannya setelah lulus tidak menunggu terlalu lama untuk diajukan sebagai Dosen. Sebelum tugas belajar, yang bersangkutan sudah menjadi asisten selama kurang lebih 7 tahun. Mohon jika ada peraturan perundang-undangannya. Terima kasih.
Harus dosen tetap Mbak alias PNS
assalamu’alaikum pak, mau bertanya. apakah bisa guru pns pindah ke dosen pns klo secara ijazah sudah memenuhi syarat dan linier dengan jenjang sebelumnya. kalau busa bagimana prosedurnya.. denger2 agak rumit/dipersulit untuk mutasi klo dari pns guru ke pns dosen. mksh
Saya seorang praktisi hukum dan sudah bergelar Doktor, bisa tidak seorang praktisi seperti saya berkarir sebagai dosen di PTN. Apakah akan dberikan Jabatan Fungsional juga ?
Untuk saya mana yang lebih baik, berkaris sebagai Dosen di PTN atau di PTS, karena saya juga bekerja sebagai praktisi