Hmm saya merencanakan tulisan ini sebagai tulisan terakhir soal remunerasi dosen. Mau fokus menghadapi ujian dan kembali menulis hal-hal yang ringan dan menyenangkan saja.

Rasa penasaran saya sudah terpenuhi. Cepat atau lambat dosen di PTN BLU akan mendapatkan remunerasi, tergantung kemauan dan kecakapan pimpinan dan manajemen perguruan tinggi.

Nah adapun sampai saat ini, kampus-kampus yang sudah menerapkan remunerasi BLU adalah Universitas Padjadjaran, Universitas Diponegoro, Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Universitas Sebelas Maret, Universitas Negeri Semarang, Universitas Sriwijaya, Universitas Negeri Gorontalo, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, dan Universitas Negeri Malang. (http://blu.djpbn.kemenkeu.go.id/index.php?r=publication/news/view&id=5)

Nah ternyata masih banyak PTN BLU yang belum menerapkan remunerasi dosen. Kapan semua akan menerapkan? Ini pertanyaan yang mesti dijawab dengan serius oleh rektorat masing-masing kampus, Kemenkeu atau Keriting. Jangan sampai menjadi program abadi yang tidak ada ujungnya seperti program sertifikasi dosen.

Transparansi informasi juga mesti dilakukan. Berita atau aturan tentang remunerasi mestinya bukan berasal dari blog pribadi seperti blig ini, tapi dari sumber-sumber resmi. Ini jadi PR pengelolaan Dikti dari sejak dulu, berbagai informasi penting malah muncul di unofficial website, grup fesbuk atau mailinglist, bukan web resmi Dikti.

Kembali ke persoalan remunerasi, menurut sumber yang sama, ada beberapa hal yang mesti diperhatikan dalam penerapannya, hal ini disampaikan dalam sharing session Implementasi Remunerasi BLU pada PTN dan PTAI :

1) BLU PTN yang telah ditetapkan KMK remunerasinya telah melaksanakan KMK tersebut di masing-masing BLU PTN, 2) Penerapan sistem remunerasi memberikan dampak perbaikan kinerja di masing-masing BLU PTN, 3) Beberapa perbedaan perlakuan perhitungan SKS untuk perhitungan remunerasi di BLU PTN mengindikasikan perlunya standar yang sama di masing-masing BLU PTN terkait dengan standar SKS minimum dan maksimum dalam perhitungan remunerasi, 4) Perlunya aturan untuk mewadahi dosen yang berkinerja luar biasa, termasuk dosen yang berhasil membawa dana penelitian, dan 5) Ketentuan teknis pembayaran remunerasi adalah kewenangan rektor untuk mengaturnya.

6 Comments »

  1. Slamat pagi Pak Abdul Hamid. kami dosen PNS yg dipekerjakan (dpk) di PTS, pada desember 2014 diminta untuk mengisi Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil (SKP). Tugas itu sdh selesai & telah diserahkan ke Kopertis. Info beredar bhw SKP tsb ada hubungannya dg tunjangan kinerja PNS.

    Mohon info Pak Hamid, ada kabar kapan tukinnya cair ?
    Trims sebelumnya

    Salam

    Duma S

    • Wah saya belum dapat info soal ini Bu. Tukin Dosen secara umum ditiadakan dalam perpres 88 2013. Namun Dosen BLU bisa mendapat tukin/remunerasi jika kampus (PTN BLU) membuat kebijakan tentang itu dan diterima Keriting/Kemenkeu. Semoga segera atau malah sudah ada kebijakan tukin buat dosen DPK ya Bu.

  2. ya SKP ( evaluasi pekerjaan) berkaitan dengan seberapa baik kinerja pegawai….jika berkaitan dengan seberapa tinggi grade seorang pegawai untuk kepentingan menentukan nilai jabatanya maka evaluasi jabatan yang kadang berkorelasi dengan besaran remunerasi yang diteriam

Tinggalkan Balasan