Baru-baru ini, Kemeristekdikti merilis pedoman PAK terbaru. Terdapat beberapa hal yang baru. Misalnya bagi calon Guru besar ada syarat tambahan pernah membimbing atau menguji calon doktor, atau pernah mendapatkan penelitian […]
Baru-baru ini, Kemeristekdikti merilis pedoman PAK terbaru. Terdapat beberapa hal yang baru. Misalnya bagi calon Guru besar ada syarat tambahan pernah membimbing atau menguji calon doktor, atau pernah mendapatkan penelitian simlitabmas atau penelitian internal sebesar Rp. 100juta. Duh ada-ada saja ya, kapan saia jadi guru besar Selengkapnya bisa didownload di sini: