Sebagai jabatan fungsional, Dosen mendapatkan juga tunjangan fungsional. Tunjangan fungsional berbeda setiap jenjangnya: Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala dan Guru Besar. Berapa besaran tunjangan fungsional dosen?

Berikut tabel tunjangan fungsional dosen menurut Perpres 65 tahun 2007

Screen Shot 2013-05-18 at 6.45.16 PM

Nah bagaimana jika kita bandingkan dengan tunjangan fungsional dari jabatan fungsional yang lain, dibawah ini saya sajikan beberapa data tunjangan fungsional darihttp://setagu.net/kenaikan-tunjangan-jabatan-fungsional/#more-2613:

1. Peneliti

Berdasarkan perpres 100 tahun 2012, inilah tunjangan fungsional peneliti:

Screen Shot 2013-11-27 at 6.42.33 PM

2. Penyuluh Pertanian
 Jenjang Jabatan  Perpres 16/2013  Perpres 32/2007  Kenaikan
 Utama 1.500.000 600.000 150%
 Madya 1.260.000 550.000 129%
 Muda 960.000 400.000 140%
 Pertama 540.000 270.000 100%
 Penyelia 780.000 300.000 160%
 Pelaksana Lanjutan 450.000 265.000 70%
 Pelaksana 360.000 240.000 50%
 Pelaksana Pemula 300.000
3. Pengendali Organisme
Jenjang Jabatan  Perpres 16/2013  Perpres 32/2007 Kenaikan
Madya 1.140.000 600.000 90%
Muda 870.000 400.000 118%
Pertama 510.000 270.000 89%
Penyelia 660.000 300.000 120%
Pelaksana Lanjutan 450.000 265.000 70%
Pelaksana 360.000 240.000 50%
Pelaksana Pemula 300.000
4. Pengawas Benih Tanaman
Jenjang Jabatan  Perpres 16/2013  Perpres 32/2007 Kenaikan
Madya 1.200.000 600.000 100%
Muda 900.000 400.000 125%
Pertama 540.000 270.000 100%
Penyelia 720.000 300.000 140%
Pelaksana Lanjutan 450.000 265.000 70%
Pelaksana 360.000 240.000 50%
Pelaksana Pemula 300.000
5. Pengawas Bibit Ternak
Jenjang Jabatan  Perpres 16/2013  Perpres 32/2007 Kenaikan
Madya 1.200.000 600.000 100%
Muda 900.000 400.000 125%
Pertama 540.000 270.000 100%
Penyelia 720.000 300.000 140%
Pelaksana Lanjutan 450.000 265.000 70%
Pelaksana 360.000 240.000 50%
6. Medik Veteriner
Jenjang Jabatan  Perpres 16/2013  Perpres 32/2007 Kenaikan
Utama 1.560.000 950.000 64%
Madya 1.350.000 660.000 105%
Muda 1.080.000 400.000 170%
Pertama 540.000 300.000 80%
7. Paramedik Veteriner
Jenjang Jabatan  Perpres 16/2013  Perpres 32/2007 Kenaikan
Penyelia 810.000 300.000 170%
Pelaksana Lanjutan 480.000 265.000 81%
Pelaksana 360.000 240.000 50%
Pelaksana Pemula 300.000
8. Pengawas Mutu Pakan
Jenjang Jabatan  Perpres 16/2013  Perpres 32/2007 Kenaikan
Madya 1.200.000 600.000 100%
Muda 900.000 400.000 125%
Pertama 540.000 270.000 100%
Penyelia 720.000 300.000 140%
Pelaksana Lanjutan 450.000 265.000 70%
Pelaksana 360.000 240.000 50%
Pelaksana Pemula 300.000 220.000 36%
9. Analis Kepegawaian
Jenjang Jabatan  Perpres 17/2013  Perpres 45/2007 Kenaikan
Madya 1.080.000 500.000 116%
Muda 840.000 375.000 124%
Pertama 480.000 275.000 75%
Penyelia 600.000 350.000 71%
Pelaksana Lanjutan 420.000 265.000 58%
Pelaksana Pemula 330.000 240.000 38%
10. Polisi Kehutanan
Jenjang Jabatan  Perpres 18/2013  Perpres 49/2007 Kenaikan
Madya 1.380.000  –  –
Muda 1.140.000  –  –
Pertama 540.000  –  –
Penyelia 840.000 550.000 53%
Pelaksana Lanjutan 510.000 300.000 70%
Pelaksana 360.000 240.000 50%
Pelaksana Pemula 300.000 220.000 36%
11. Penyuluh Kehutanan
Jenjang Jabatan  Perpres 19/2013  Perpres 33/2007 Kenaikan
Madya 1.260.000 550.000 129%
Muda 960.000 400.000 140%
Pertama 540.000 270.000 100%
Penyelia 780.000 300.000 160%
Pelaksana Lanjutan 450.000 265.000 70%
Pelaksana 360.000 240.000 50%
12. Penata Ruang
Jenjang Jabatan Perpres 20/2013
Madya 1.260.000
Muda 960.000
Pertama 540.000
13. Penata Laboratorium Pendidikan
Jenjang Jabatan Perpres 21/2013
Madya 1.260.000
Muda 960.000
Pertama 540.000
Penyelia 780.000
Pelaksana Lanjutan 450.000
Pelaksana 360.000
14. Pengembang Teknologi Pembelajaran
Jenjang Jabatan Perpres 22/2013
Madya 1.320.000
Muda 1.020.000
Pertama 540.000

15. Pustakawan

Jenjang Jabatan  Perpres Nomor 71/ 2013 Perpres No 47/ 2007 Kenaikan
Pustakawan Utama 1.300.000 700.000 86%
Pustakawan Madya 1.100.000 500.000 120%
Pustakawan Muda 800.000 375.000 113%
Pustakawan Pertama 520.000 275.000 89%
Pustakawan Penyelia 700.000 350.000 100%
Pustakawan Pelaksana Lanjutan 420.000 256.000 64%
Pustakawan Pelaksana 350.000 240.000 46%

16. Pamong Belajar dan Penilik

Jenjang  Besaran Kenaikan
Baru  Lama Perpres No. 72 /2013 Perpres No 108/ 2007
Pamong Belajar Madya IV 1.000.000    345.000 190%
Pamong Belajar Muda III 750.000    272.000 176%
Pamong Belajar Pertama II 500.000    225.000 122%

Nah, ternyata tunjangan fungsional dosen ternyata jauh lebih kecil dibandingkan peneliti atau penyuluh pertanian dan tidak jauh berbeda dengan tunjangan jabatan fungsional lain baik yang bersifat keahlian maupun yang bersifat keterampilan. Karena sudah berumur cukup lama, sekitar enam tahun, rasanya perlu kiranya perpres 65 tahun 2007 ditinjau ulang dan besaran kenaikan tunjangan fungsional dosen dinaikkan, setidaknya besarannya setara dengan jabatan fungsional peneliti.

Bagaimana menurut rekan-rekan semua? 

Sumber: http://setagu.net/kenaikan-tunjangan-jabatan-fungsional/#more-2613

1 Komentar »

  1. Assalamu Alaikum PAK, salam sejahtrera selalu, boleh tahu jadi berapa kenaikan tunjangan fungsional dosen dan berlaku kapan pak ? trimakasih , semoga kesuksesan selalu bersama bapk

  2. Suatu kebijakan yg salah dng menaikkan tunjangan fungsional Peneliti (apalagi dng prosentase yg fantastis) tanpa melihat dng jeli sebab dan akibatnya di lapangan. Kalau sdh dinaikkan begitu, sdhkah bisa dilihat, diamati dan dirasakan hasil2 peneltian para Pejabat Peneliti di SEMUA instansi2 pemr? Jangan2 hasil kegiatan yg mereka nilaikan untuk AK justru hsl jerih payah orang lain!

    • Harusnya Tunjangan peneliti dinaikkan lagi, itu masih terlalu rendah, tunjangan rendah membuat peneliti masih semangat untuk pindah ke luar negeri, padahal kemajuan suatu bangsa ditentukan oleh keberhasilan penelitian dan pengembangannya. Di Korsel, para peneliti diberi perlakuan khusus sebanding dengan pahlawan, hanya peneliti yang dibebaskan dari wajib militer di Korsel, sbg salah satu penghargaannya.

      • Dosen juga peneliti pak bahkan sekaligus pengajar, tapi tunjangan dosen gak pernah naik sejak 2007. Bahkan dosen juga melakukan pengabdian masyarakat.

  3. sebagai Profesor, saya merasa sangat dilecehkan oleh Pemerintah. saya mohon agar dipindahkan ke jabatan struktural sebagai administrator saja.

  4. sudah berumur 7 tahun dan perlu di revisi sebab dosen melakukan tri darma PT, Pengajaran, penelitian dan pengabdian,,seharusnya sesuai dengan beban kerja dan plg gk hrs lebih dari peneliti, sebab hasil2 penelitian dosen dapat diaplikasikan langsung

  5. Pak Sodikun, bpk Menteri bkn bisu, tp pura” tak melihat dn tak mendengar..
    selama semua dosen adem ayem tanpa demo, menterinya pun ikut tentrem..
    beda dg menteri perhubungan yg langsung merespon surat terbuka dr pilot karena beliau berusaha mendengar dn melihat..

  6. Bagaimana caranya agar pemerintah memperhatikan tunjangan dosen? Alasan tidak menaikan karena dosen dan guru sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi. Padahal instasi lain mendapatkan remunerasi.

  7. Benar Pak, Dalam banyak Hal Dosen Terzolimi, Mulai dari sertifikasi harus pakai ujian sedangkan Remunerasi langsung melekat pada pegawai. dan tunjangan untuk dosen ini, yang juga buat kita miris.

  8. Setuju pak rafiq, kita harus satu suara bersama sama, ada sesiapa yang siap menjadi inisiator tidak? Jika petisinya dibuat berulang ulang mungkin ada respon dari bpk menteri atau pemerintah kali..atau sama saja..

  9. mudah2an dgn gabungxa PT k kemenristek dan PT, ada kebihakan yg memihak para dosen…..kasian pra dosen kepintaranxa tdk dihargai dgn benar atau pengamvil kebijakan sebelumxa menganggap para dosen tdk penting dlm mencerdaskan snak bangsa, abis para dosen jg seh, mau trima saja perlakuan srmacam itu…

  10. Selamat siang. Tunjangan fungsional peneliti memang lebih besar drpd dosen. Tapi dosen masih mendapat sertifikasi dosen sehingga pendapatan bersihnya masih lebih besar drpd peneliti. Asal dosen aktif menerbitkan publikasi aplg internasional, insyaallah kesejahteraan terjamin. Salam.

  11. selamat pagi, tunjangan fungsional dosen masih tetap sejak dikeluarkan nya tahun 2017 dan sekarang sudah tahun 2019. mohon agar di sesuaikan dengan dengan yang lainnya dan ini tdk adil dan. semoga terrealisasikan

  12. di ulang….selamat pagi, tunjangan fungsional dosen masih tetap sejak dikeluarkan nya tahun 2007 dan sekarang sudah tahun 2019. mohon agar di sesuaikan dengan dengan yang lainnya dan ini tdk adil dan. semoga terrealisasikan

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.