Rekan-rekan Dosen,

Pembaca blog http://www.abdul-hamid.com bernama Mbak Linggany memberitahu bahwa telah diundangkan PerMENPAN 46 2013 tentang Perubahan PerMenPAN 17 20013. Berikut saya sampaikan beberapa perubahan dalam aturan tersebut:

1. Pada pasal 10 ditambahkan ayat (3) sebagai berikut:

 Rincian jumlah angka kredit kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

2. Perubahan minor pada ayat 7 pasal 17.

3. Penghilangan pasal 24 (1c) yang berbunyi, mungkin karena pengulangan saja:

4. Pasal 26 memiliki banyak perubahan signifikan, sehingga menjadi (perubahan dengan huruf tebal)i:

Dosen dapat dinaikkan jabatannya, apabila:

a. mencapai angka kredit yang disyaratkan;

b. paling singkat 2 (dua) tahun dalam jabatan terakhir;

c. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan

d. memiliki integritas dalam menjalankan tugas.

(2) Dosen dapat dinaikkan pangkat setingkat lebih tinggi,apabila:

a. mencapai angka kredit yang disyaratkan;

b. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;

c. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

d. memiliki integritas dalam menjalankan tugas.

(3) Kenaikan jabatan Akademik Dosen untuk menjadi:

a. Lektor minimal wajib memiliki karya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal ilmiah.

b. Lektor Kepala yang memiliki:

1) ijazah Doktor (S3) atau yang sederajat harus memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal nasional terakreditasi.

2) ijazah Magister (S2) atau yang sederajat harus memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional.

c. Profesor harus memiliki:

1) ijazah Doktor (S3) atau yang sederajat;

2) paling singkat 3 (tiga) tahun setelah memperoleh ijazah Doktor (S3);

3) karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi; dan

    4) memiliki pengalaman kerja sebagai dosen paling singkat 10 (sepuluh) tahun.

4) Dosen yang berprestasi luar biasa dan memenuhi persyaratan lainnya dapat diangkat ke jenjang jabatan akademis dua tingkat lebih tinggi atau loncat jabatan.

(5) Dikecualikan paling singkat 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c angka 2), apabila Dosen yang bersangkutan memiliki tambahan karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi setelah memperoleh gelar Doktor (S3) dan memenuhi persyaratan lainnya.

(6) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diatur oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Catatan: Kenaikan jabatan akademik bisa dilakukan jika sudah dua tahun di jabatan akademik sebelumnya (sebelumnya 4 tahun), Dosen berijazah S2 dapat mengajukan diri ke Lektor Kepala asap punya publikasi di jurnal internasional (sebelumnya tidak boleh), Dosen yang mengajukan ke Profesor harus menunggu 3 tahun setelah lulus kecuali memiliki publikasi di jurnal internasional SETELAH bergelar S3, namun ada syarat tambahan mesti memiliki masa kerja 10 tahun sebagai dosen.

5.   Ketentuan Pasal 31 ayat (1), ayat (3), ayat (5), dan ayat (7) diubah, di antara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5a) serta ayat (6) dihapus, sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:

(1) Dosen yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a, dapat diangkat kembali dalam jabatan Akademik Dosen apabila pemeriksaan oleh yang berwajib telah selesai atau telah ada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan dinyatakan bahwa yang bersangkutan tidak bersalah.

(2) Dosen yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b, dapat diangkat kembali ke dalam jabatan Akademik Dosen sebelum mencapai batas usia pensiun sesuai dengan jabatan terakhir yang didudukinya.

(3) Dosen yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c, dapat diangkat kembali ke dalam jabatan Akademik Dosen apabila telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara.

(4) Dosen yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d, diangkat kembali ke dalam jabatan Akademik Dosen apabila telah selesai menjalani tugas belajar.

(5) Pengangkatan kembali dalam jabatan Akademik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki.

(5a) Pengangkatan kembali dalam jabatan Akademik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah angka kredit dari pengembangan profesi yang diperoleh selama pembebasan sementara.

(6) Dihapus.

(7) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat 5(a) sama dengan pangkat terakhir yang dimiliki.

Catatan: Ini berarti penegasan bahwa kegiatan  tertentu yang disebut dengan istilah “pengembangan profesi”dihitung sebagai angka kredit. Silahkan baca tautan disini. 

6. Ketentuan Pasal 35 ayat (1) diubah dan ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 35 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 35 (1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Dosen yang masih memiliki ijazah Sarjana (S1), apabila tidak memperoleh ijazah Magister (S2), jenjang jabatan/ pangkat golongan ruang paling tinggi adalah Lektor, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d atau jabatan/pangkat golongan ruang terakhir yang dimiliki.

Catatan: pasal lama yang hilang adalah pasal yang mengatur bahwa dosen berpendidikan S2  yang memiliki jabatan Lektor kepala tidak dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, paling tinggi IIID. Dengan demikian Dosen S2 DAPAT mengajukan Jabatan akademik ke Lektor kepala (maksimal IVC) dengan syarat pasal 26.3.b. 2 “…. harus memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional.”

7.  Lihat tabel lampiran 2 berikut yang juga berubah


Screen Shot 2014-02-18 at 3.25.53 PM

8. lampiran 5 juga berubah karena ada posisi Lektor Kepala bergelar Magister

Screen Shot 2014-02-18 at 3.27.34 PM

Lampiran 6 juga berubah

Screen Shot 2014-02-18 at 3.29.00 PM

Permenpan 46 2013 dapat dibaca di  disini atau di link resmi ini

6 Comments »

  1. Numpang tanya pak, apakah betul ada aturan bahwa dosen yg bersekolah S3 lebih dari 5 tahun akan dikriminalisasi, ini saya dapat kabar dari kajur saya, kalau ada mohon beri tahu ya pak PP/UU/PMen no dan tahun berapa. Masalahnya saya sekolah sudah 6 tahun, karena saya bersekolah sambil kerja, disebabkan tidak mendapat beasiswa/bantuan/dll dari Pemerintah/Universitas tempat saya mengajar. Sebab menurut saya kok tidak masuk akal ya aturan tersebut kalau benar ada, mereka kan tidak tahu/tidak mau tahu permasalahan yg kita hadapi waktu sekolah, seperti kasus saya, alat penelitian saya rusak, jadi tidak bisa melakukan penelitian untuk beberapa waktu, Alhamdulillah universitas tempat saya belajar bersedia membelikan alat tersebut, tetapi mulai dari pengorderan sampai alat tersetup dilab membutuhkan waktu hampir 2 tahun, Alhamdulillah pembimbing saya sangat pengertian, saya diberi kerja tambahan di lab sehingga ada uang untuk biaya hidup, sedangkan spp dibayar oleh prof saya, tapi saya dapat teguran dari rektor karena saya tidak mencantumkan universitas asal saya dalam jurnal internasional yang terbit (ada 6 jurnal, 4 Scopus, 2 ISI), sebetulnya pembimbing saya tidak keberatan saya mencantumkan institusi asal, tapi saya rasanya malu karena semua biaya saya ditanggung oleh prof saya dan juga apa haknya universitas asal saya karena mereka tidak memberikan bantuan sedikit pun, makanya saya tidak mencantumkan nya, bahkan pengurusan izin ke setneg dan passport biru saja saya urus sendiri, berapa biaya yang saya perlukan untuk PP ke Jakarta + biaya inap? untuk urusan ini tidak selesai sekali jalan pak, saya 3x PP ke Jakarta, memang negeri ini luar biasa ya pak.

    Inilah anehnya menurut saya, orang asing saja sedemikian perhatian dengan kita, sedangkan pemerintah dan institusi yang tidak mengeluarkan biaya 0.00000…1 rupiah pun tidak memberikan perhatian, bahkan kita yg sekolah dengan biaya sendiri, mengurus surat-surat sendiri tetap harus menandatangani perjanjian 2N+1 dan dicabut tunjangan fungsional dan tidak berhak mengikuti serdos.

    Kalau saya lihat wajar saja ada banyak rekan dosen yg tidak mau pulang setelah tamat sekolah, karena mereka selama bersekolah membiayai sendiri sekolahnya, bahkan kriteria untuk universitas tujuan yang memperoleh beasiswa saja tidak jelas, sepertinya hanya berdasarkan suka atau tidak suka saja, padahal menurut saya lebih fair kalau dikti menggunakan pringkat universitas dunia yang diakui, jadi lebih mudah menentukannya, tidak seperti sekarang, universitas yang ada di luar peringkat 300 dunia banyak yang dibiayai oleh dikti, sedangkan universitas yang masuk 300 besar tidak semuanya dibiayai, jadi parameter yang digunakan tidak jelas.

    Terima kasih atas infonya pak, mohon maaf jadi curhat

    • Pak Amir, saya tertegun membaca kisah Bapak. Yah itulah pendidikan di negara kita Pak, diurusi oleh orang2 pinter tapi kondisinya masih memprihatinkan. Setahu saya, sepanjang tidak DO tak ada alasan Dikti mengkriminalkan. Kalaupun DO dan dikriminalkan (maksudnya membayar denda, dll), itupun untuk penerima beasiwa. Saya sampai sekarang belum menemukan dasar hukumnya. Semoga sukse ya Pak.

  2. salam,
    Pak Hamid yang baik…sy mau tanya, apakah betul dengan PERMENPAN RB No. 46 tahun 2013 ini kita tidak bisa lagi naik pangkat dari asisten ahli (AK 150) ke lektor (AK 300)?
    Saat ini sy sdg mengusulkan kenaikan pangkat dari asisten ahli ke lektor 300, tetapi menurut kepegawaian di instansi sy hal itu tidak bisa dilakukan krn tdk diatur dlm PERMENPAN RB No.46 tahun 2013.
    sebagai informasi saja, sy dosen PNS di PTAIN, asisten ahli TMT februari 2012. Angka kredit yg sudah sy kumpulkan sudah mencukupi untuk lektor 300, termasuk di dlmnya ada jurnal nasional akreditasi dan buku2 ber-ISBN.
    Terimakasih pak Hamid

    • Pak Fakih yang baik. Bapak memenuhi syarat untuk naik jabatan akademik ke lektor jika sudah 2 tahun menjadi asisten ahli. Permenpan RB 46 2013 itu merubah sebagian saja dari Permenpan 17 2013, jadi mesti dibaca dua-duanya. Kalau soal golongan, sistem karir dosen memang menempatkan jabatan akademik di depan golongan. Kalau boleh tahu alasan kepegawaian apa ya? Oh ya ini untuk dibaca, panduan resmi dari Dikti soal kenaikan Jabatan akademik

      • Kepegawaian disini beralasan jika dr asisten ahli 150 ke lektor 300 itu LONCAT JABATAN (menurut mereka normalnya AA 150 ke Lektor 200), dan loncat jabatan seperti itu–menurut mereka–tidak diatur dlm PERMENPAN RB NO.46 th 2013 (sy kira loncat jabatan itu klo dr AA ke LK ato Lektor ke GB). Karena itu, sy diminta untuk menunjukkan bukti hukum dan argumen hukum yang mengatakan bahwa naik jabatan dari AA (150) ke Lektor (300) itu dibolehkan.
        Padahal AK kredit sy sdh memenuhi syarat dan PAK sudah disetujui senat fakultas hingga sdh ditandatangani Wakil Rektor I tapi skrg mentok di kepegawaian dg alasan hal itu tidak TERSURAT di PERMENPAN RB No. 46 tahun 2013.

        terimakasih pak Hamid

      • Begini, yang dimaksud loncat jabatan adalah kenaikan akademis dua tingkat lebih tinggi seperti asisten ahli ke lektor kepala, atau lektor ke Profesor, lihat pasal 26 (4). Lihat juga bahan sosialisasi resmi Dikti yang saya sampaikan sebelumnya di halaman 11. Disana jelas dan lugas disampaikan bahwa kenaikan asisten ahli ke lektor adalah kenaikan reguler, baik ke lektor (150) ataupun lektor (300). Tentu saja sepanjang memenuhi syarat dalam pasal 26 (1) Dosen dapat dinaikkan jabatannya, apabila: mencapai angka kredit yang disyaratkan; paling singkat 2 (dua) tahun dalam jabatan terakhir; nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan memiliki integritas dalam menjalankan tugas.
        Nah bukan berarti kalau Mas Faqih naik ke lektor 300 lantas golongan juga otomatis naik ke IIId. Kenaikan golongan tetap setiap dua tahun. Namun nanti dalam SK Lektor akan dinyatakan: ” Dapat diangkat dalam jabatan fungsional lektor dalam mata kuliah …… dan secara bertahap dapat dinaikkan pangkatnya ke Penata (gol IIIc) dan Penata tk.I (gol IIId) terhitung mulai tanggal….”
        Artinya apa? Jika anda jadi lektor 300, maka setiap dua tahun dapat mengajukan kenaikan golongan sampai IIId tanpa harus mengumpulkan angka kredit lagi. Tapi jika anda hanya naik ke lektor 200, maka ketika mau naik golongan dua tahun kemudian harus mengumpulkan angka kredit lagi sebesar 100.
        Semoga cukup jelas ya. Saran saya print out kan bahan sosialisasi Dikti dan bahas bersama-sama dengan kepegawaian sambil makan bakso atau minum teh botol dingin 😉

Tinggalkan Balasan