Sebenarnya ini hanya upaya mengingat saja, maklum sudah tua, padahal banyak yang nanya. Hmm di bawah ini potongan langsung dari Pedoman PAK terbaru (Edisi Juni hal. 41)

Kenaikan jabatan dapat dikategorikan menjadi dua yaitu (1) kenaikan jabatan akdemik
secara reguler (normal) dan (2)loncat jabatan. Dalam kondisi normal, proses kenaikan jabatan akademik dapat dilakukan setelah dosen menduduki jabatan akademik selama 2 (dua) tahun dan memenuhi persyaratan lainnya.
Dosen dengan prestasi luar biasa yaitu dosen yang mampu mempublikasikan karya
ilmiahnya pada jurnal internasional bereputasi sekurang-kurangnya 4 (empat) sebagai penulis pertama untuk loncat jabatan dari Lektor ke Profesor dan sekurang-kurangnya 2 (dua) karya ilmiah di jurnal internasional bereputasi sebagai penulis pertama untuk loncat jabatan dari Asisten Ahli ke Lektor Kepala.Setiap usul kenaikan loncat jabatan yang tidak memenuhi persyaratan akan tetap diproses untuk kenaikan jabatan akademik satu tingkat lebih tinggi.
Bagi dosen yang telah disetujui loncat jabatan dari Asisten Ahli ke Lektor Kepala,
pangkatnya dapat dinaikkan secara bertahap sampai pangkat tertinggi satu tingkat
jabatan di atasnya yaitu Penata Tingkat I, golongan ruang III/d tanpa tambahan AK.
Untuk kenaikan pangkat berikutnya sampai pangkat tertinggi sesuai perolehan AK nya diperlukan AK sebesar 30 (tiga puluh) persen dari unsur utama sesuai dengan AK yang dibutuhkan. Setelah pangkat dosen yang bersangkutan mencapai pangkat Pembina, golongan ruang IV/a baru dapat diusulkan kenaikan jabatan akademiknya menjadi Profesor.

Selanjutnya soal minimal 10 tahun

Untuk semua jenis kenaikan jabatan akademik (reguler atau loncat jabatan) ke jenjang profesor seorang dosen harus mempunyai pengalaman kerja sebagai dosen tetap minimal 10 tahun. Hal ini didasari bahwa seorang dosen pada kedudukan jabatan akademik tertinggi harus memiliki empat kompetensi yang meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi professional selama proses pembinaan dan pengembangan karirnya. Untuk mencapai keempat kompetensi tersebut diperlukan waktu yang memadai. Oleh karena itu, diperlukan waktu yang rasional sehingga seorang dosen dapat mencapai jenjang jabatan akademik tertinggi/profesor (sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi)

Nah berikut tentang usulan pengajuan Professol setelah selesai S3

Sesuai dengan ketentuan, kenaikan jabatan akademik dosen dari Lektor Kepala ke Profesor dilakukan paling kurang 3 (tiga) tahun setelah dosen memperoleh gelar Doktor. Bagi dosen yang mempunyai karya ilmiah sebagai penulis pertama yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi setelah memperoleh gelar Doktor dapat diusulkan kenaikan jabatan akademiknya kurang dari 3 (tiga) tahun. Karya ilmiah tersebut sebagai karya tambahan dari seluruh persyaratan yang telah ditentukan. Untuk penjaminan mutu keilmuan, penilaian kenaikan jabatan akademik menjadi Profesor selain kecukupan angka kredit dan pemenuhan syarat publikasi karya ilmiah, juga mempertimbangkan keterkaitan antara bidang ilmu penugasan Profesor yang diusulkan dengan kualifikasi akademik Doktor, karya ilmiah yang diperoleh sebelum dan setelah mencapai gelar doktor.

Screenshot 2016-02-17 12.18.19

Nah tinggal berproses deh, seperti kepompong jadi kupu-kupu.

Tinggalkan Balasan